Dalam hal penerimaan negara, Abu Bakar mengambil langkah-langkah tegas dengan mengumpulkan zakat dari semua umat Islam, termasuk orang-orang badui atau orang arab pedalaman yang kembali melihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rasulullah salallahu'alaihi wassalam.
Pada masa Abu Bakar terdapat bendahara pada masing-masing untuk bidang penerimaan dan pengeluaran. Dalam bidang ini, maka dana yang didapatkan akan dipisahkan menjadi dua yaitu dana yang bersumber dari zakat digunakan untuk kebutuhan individu, sedangkan dana yang diperolah dari pajak untuk membiayai pembangunan.
Abu Bakar menjadi khalifa hanya dua tahun, oleh sebab itulah pada tahun kedua kekhalifahan Abu Bakar merintis kelembagaan Baitul Maal dalam arti yang lebih luas.
Baitul Maal ini bukan hanya sekedar untuk mengurus harta umat pada pemerintahan akan tetapi lebih dari itu, harta Baitul Maal juga sebagai tempat penyimpanan uang untuk khas negara.
Setelah Abu Bakar as Siddid meninggal dunia, kekalifahan dilanjutkan oleh Umar bin Khatab. sejarah yang menyebutkan bahwa Umar dilahirkan 30 tahun sebelum masa kenabian. Umar adalah khalifah yang sangat tegas dan berwatak keras hal ini karena beliau diasuh oleh didikan keluarga yang sangat keras.
Namun Umar juga memiliki sifat-sifat kejiwaan yang luhur, diantaranya adalah adil, penuh tanggung jawab, sangat keras pengawasannya terhadap para pejabat dan aparat negara, dan santun terhadap rakyat serta sangat antusias dalam merealisasikan kemaslahatan mereka, tegas dalam urusan agama, berwibawa dan di segani oleh manusia.
Pada masa umar zakat merupakan pendapatan utama negara pada waktu itu. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum.
Semua kelebihan dalam pendapatan tertentu harus diserahkan kepada negara, kemudian dikelola sedemikian rupa sehingga tak seorangpun yang memerlukan bantuan, sampai-sampai merasa malu untuk mendapatkan sumbangan.
Umar bin Khatab memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat Islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan Umar bin Khatab merupakan masa keemasan dalam sejarah Islam.
Dalam aspek ekonomi, umar menjalankan sistem ekonomi yang dikembangkan berdasarkan keadilan dan kebersamaan, sistem tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Pada masa Umar bin Khatab banyak sekali wilayah dan negara yang ditaklukan untuk menganut agama Islam. Oleh sebab itulah Umar membuat membuat kebijakan untuk mendirikan baitul Maal secara permanen di pusat kota dan daerah yang strategis.