Mohon tunggu...
Roisatul Fatayati
Roisatul Fatayati Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

selalu bersyukur dalam keadaan apapun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Urf, Saddu Dzari'ah, dan Syar'u Man Qoblana

5 November 2020   18:05 Diperbarui: 2 Juni 2021   01:55 2671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan jika berada dalam keadaan darurat maka hal tersebut di perbolehkan, karena dalam keadaan darurat kita diperbolehkan melakukan hal -- hal yang diharamkan.

Selanjutnya Saddu Dzari'ah. Apa sih Saddu Zari'ah? Secara bahasa kata saddu berarti "menutup" dan kata dzariah berarti "wasilah" atau "jalan ke suatu tujuan". Dengan demikian saddu dzari'ah secara bahasa berarti "menutup jalan kepada suatu tujuan"

Baca :Pandangan tentang Paradigma Urf, Saadzari'ah, dan Syar'u Man Qablana

Saddu dzari'ah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan. Contohnya seseorang yang memiliki atau dikenai zakat, akan tetapi sebelum genap satu tahun dia menghibahkan hartanya kepada orang lain. 

Hibah dalam syariat islam adalah perbuatan yang baik yang dapat mendatangkan kemaslahatan. Tetapi jika niatnya tidak baik, misalkan menghibahkan harta untuk menghindar dari kewajiban membayar zakat, maka hukumnya tidak di perbolehkan. 

Hal ini di dasarkan pada hukum dari zakat dan hibah. Zakat hukumnya wajib sedangkan hibah hukumnya sunnah.

Contoh lain, tidak diperbolehkan menanam ganja untuk menutup jalan menuju kerusakan yang bisa di sebabkan oleh ganja, yaitu digunakan orang -- orang untuk mabuk. Dan juga tidak di perbolehkan membangun atau membuat diskotik karena biasanya di jadikan sebagai tempat untuk berbuat maksiat.

Apa aja sih macam -- macamnya Saddu Zari'ah?

Abu Zahra membagi saddu dzari'ah menjadi empat bagian yaitu sebagai berikut:

Perbuatan yang secara qath'I mendatangkan kerusakan.

Contohnya menggali sumur didepan pintu rumah, di jalan yang gelap dimana sekiranya ada orang yang lewat atau akan masuk ke rumah di pastikan akan jatuh ke dalam sumur tersebut. Jika perbuatan menggali sumur di jalan tersebut termasuk dalam hal yang di larang maka hal tersebut terlarang berdasarkan ijma ulama ahli fiqih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun