Mohon tunggu...
Roisatul Fatayati
Roisatul Fatayati Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

selalu bersyukur dalam keadaan apapun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Urf, Saddu Dzari'ah, dan Syar'u Man Qoblana

5 November 2020   18:05 Diperbarui: 2 Juni 2021   01:55 2671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal Urf, Saddu Dzari'ah, dan Syar'u Man Qoblana (unsplash/inaki del olmo)

"Apa itu Urf? Lalu apa yang dimaksud Saddu Dzari'ah dan Syar'u man Qablana? Ketiganya akan kita bahas bersama berikut ini."

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Hai teman -- teman!!!

Kali ini saya akan membahas tentang Urf, Saddu Dzari'ah, dan Syar'u man Qablana yang meliputi pengertian, macam -- macam dan contohnya masing -- masing.

Apa sih Urf itu? Ada berapa sih urf itu?

Urf secara harfiah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.

Urf menurut Abdul Wahab Khalaf adalah:

"Urf ialah sesuatu yang telah diketahui oleh banyak orang dan dikerjakan oleh mereka, baik dari perkataan atau perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan. Hal ini juga dinamakan adat. Dan menurut para ahli hukum islam tidak ada perbedaan antara urf dengan adat".

Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa urf dan adat adalah sesuatu yang memiliki arti yang sama.

Urf ada 2 macam, yaitu urf shahih (urf yang sah/benar) dan urf fasid (urf yang buruk).

Urf shahih

Urf shahih adalah sesuatu yang telah diketahui oleh orang dan tidak menyalahi dalil atau syari'at yang sudah ada, juga tidak menghalalkan sesuatu yang telah dihramkan dan tidak membatalkan sesuatu yang telah diwajibkan. 

Baca : Urf, Saddudzari'a dan Syar'u man Goblana

Dan telah disepakati bahwa urf shahih harus digunakan dan dipelihara dalam pembentukan hukum dan pengadilan.

Contoh urf yang sesuai dengan syariat islam adalah kebiasaan masyarakat di zaman jahiliyah yang selalu menghormati tamu, dengan cara memberi makan, minum dan tempat tinggal untuk mereka (tamu). 

Dan semua perbuatan itu di benarkan dalam syati'at islam. Maka para ulama menyepakati untuk melestarikannya.

Urf fasid

Urf fasid adalah sesuatu yang telah diketahui oleh orang akan tetapi berlainan dengan dalil atau syari'at yang sudah ada, juga dapat menghalalkan sesuatu yang telah dihramkan dan dapat membatalkan sesuatu yang telah diwajibkan. 

Urf fasid atau urf yang rusak tidak diharuskan untuk menggunakannya, karena jika menggunakannya berarti kita menentang dalil syara' atau bahkan membatalkan dalil syara'.

Contoh urf fasid adalah kebiasaan buruk seperti berzina, berjudi, minum khamar, makan riba dan sejenisnya. 

Sedangkan contoh dalam masyarakat kita sekarang seperti tradisi menyajikan sesajen dikuburan atau di tempat -- tempat angker dan merayakan ulang tahun yang biasa dilakukan oleh orang -- orang kafir. Maka para ulama setuju untuk mengharamkan urf seperti ini.

Akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan jika berada dalam keadaan darurat maka hal tersebut di perbolehkan, karena dalam keadaan darurat kita diperbolehkan melakukan hal -- hal yang diharamkan.

Selanjutnya Saddu Dzari'ah. Apa sih Saddu Zari'ah? Secara bahasa kata saddu berarti "menutup" dan kata dzariah berarti "wasilah" atau "jalan ke suatu tujuan". Dengan demikian saddu dzari'ah secara bahasa berarti "menutup jalan kepada suatu tujuan"

Baca :Pandangan tentang Paradigma Urf, Saadzari'ah, dan Syar'u Man Qablana

Saddu dzari'ah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan. Contohnya seseorang yang memiliki atau dikenai zakat, akan tetapi sebelum genap satu tahun dia menghibahkan hartanya kepada orang lain. 

Hibah dalam syariat islam adalah perbuatan yang baik yang dapat mendatangkan kemaslahatan. Tetapi jika niatnya tidak baik, misalkan menghibahkan harta untuk menghindar dari kewajiban membayar zakat, maka hukumnya tidak di perbolehkan. 

Hal ini di dasarkan pada hukum dari zakat dan hibah. Zakat hukumnya wajib sedangkan hibah hukumnya sunnah.

Contoh lain, tidak diperbolehkan menanam ganja untuk menutup jalan menuju kerusakan yang bisa di sebabkan oleh ganja, yaitu digunakan orang -- orang untuk mabuk. Dan juga tidak di perbolehkan membangun atau membuat diskotik karena biasanya di jadikan sebagai tempat untuk berbuat maksiat.

Apa aja sih macam -- macamnya Saddu Zari'ah?

Abu Zahra membagi saddu dzari'ah menjadi empat bagian yaitu sebagai berikut:

Perbuatan yang secara qath'I mendatangkan kerusakan.

Contohnya menggali sumur didepan pintu rumah, di jalan yang gelap dimana sekiranya ada orang yang lewat atau akan masuk ke rumah di pastikan akan jatuh ke dalam sumur tersebut. Jika perbuatan menggali sumur di jalan tersebut termasuk dalam hal yang di larang maka hal tersebut terlarang berdasarkan ijma ulama ahli fiqih.

Perbuataan yang kemungkinan kecil mendatangkan mafsadah.

Contohnya seperti menanam pohon anggur yang pada umumnya tidak menimbulkan bahaya, meskipun pada akhirnya mungkin buahnya akan dijadikan arak oleh orang lain. Dalam hal ini , manfaatnya lebih banyak dari mudlaratnya. Jadi perbuatan seperti ini diperbolehhan

Perbuatan yang kadar kemungkinan terjadinya kemaslahatan tergolong dalam kategori persangkaan yang kuat (ghalabat ad -- dhan), tidak sampai pada kategori keyakinan yang pasti (ilm al -- yaqin), dan tidak pula terhitung nadir (jarang). Dan dalam konteks ini, kedudukan antara ghalabat ad -- dhan dengan ilm al -- yaqin sama.

Contohya menjual anggur pada pembuat arak, dan juga  menjual senjata pada orang kafir di saat perang berlangsung.

Baca juga : Memahami Urf, Saddudzari'ah, dan Syar'u Man Qoblana

Perbuatan yang kadar kemungkinan mafsadahnya di bawah ghalabat ad -- dhan.

Misalnya, akad salam yang dimungkinkan menjadi jalan terjadinya riba. Pada saat menyerahkan tsaman (harga) dibawah harga yang sesungguhnya atau lebih murah dengan tujuan memperoleh riba. Maka kemungkinan terjadinya mafsadah sangat besar dari kemaslahatannya. Jadi perbuatan seperti ini di larang.

Nah, yang terakhir ada Syar'u Man Qoblana.

Syar'u man qoblana, ialah syari'at yang dibawa oleh rasul terdahulu, sebelum di utus Nabi Muhammad SAW. yang menjadi petunjuk bagi umat yang mereka utus kepadanaya. Seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, Syari'at Nabi Musa AS, Syri'at Nabi Daud AS, Syari'at Nabi Isa AS, dan sebagainya.

Pada dasarnya syari'at -- syari'at umat sebelum Nabi Muhammad SAW memiliki kesamaan yaitu sama -- sama diturunkan oleh Alla SWT. Dan kita sebagai umat islam wajib mengikuti hukum -- hukum tersebut selama tidak ada dalil -- dalil yang menghapus hukum -- hukum tersebut.

Berdasarkan ayat -- ayat al --Qur'an yang dihubungkan dengan syari'at Nabi Muhammad SAW, maka Syar'u man qoblana ada tiga macam bentuknya, yaitu:

  • Syari'at yang di khususkan kepada orang -- orang sebelum kita, tetapi Al -- Qur'an dan hadis tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakannya berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama sepakat menggunakan syari'at ini sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan/sesuai dengan syari'at Nabi Muhammad SAW.
  • Syari'at yang di khususkan bagi umat sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. Para ulama sepakat untuk tidak menggunakan syari'at ini sebagai dasar hujjah.
  • Syari'at yang berlaku bagi orang -- orang terdaulu atau sebelum kita, kemudian Al -- Qur'an dan hadis menerangkannya kepada kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama berpendapat bahwa syari'at ini berlaku untuk umat Nabi Muhammad SAW.

semoga bermanfaat yaa!!

Sampai jumpa di tulisan saya selanjutnya.....

Wassalamualaikum warahmatullahi Wabarokatuh!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun