Urf shahih adalah sesuatu yang telah diketahui oleh orang dan tidak menyalahi dalil atau syari'at yang sudah ada, juga tidak menghalalkan sesuatu yang telah dihramkan dan tidak membatalkan sesuatu yang telah diwajibkan.Â
Dan telah disepakati bahwa urf shahih harus digunakan dan dipelihara dalam pembentukan hukum dan pengadilan.
Contoh urf yang sesuai dengan syariat islam adalah kebiasaan masyarakat di zaman jahiliyah yang selalu menghormati tamu, dengan cara memberi makan, minum dan tempat tinggal untuk mereka (tamu).Â
Dan semua perbuatan itu di benarkan dalam syati'at islam. Maka para ulama menyepakati untuk melestarikannya.
Urf fasid adalah sesuatu yang telah diketahui oleh orang akan tetapi berlainan dengan dalil atau syari'at yang sudah ada, juga dapat menghalalkan sesuatu yang telah dihramkan dan dapat membatalkan sesuatu yang telah diwajibkan.Â
Urf fasid atau urf yang rusak tidak diharuskan untuk menggunakannya, karena jika menggunakannya berarti kita menentang dalil syara' atau bahkan membatalkan dalil syara'.
Contoh urf fasid adalah kebiasaan buruk seperti berzina, berjudi, minum khamar, makan riba dan sejenisnya.Â
Sedangkan contoh dalam masyarakat kita sekarang seperti tradisi menyajikan sesajen dikuburan atau di tempat -- tempat angker dan merayakan ulang tahun yang biasa dilakukan oleh orang -- orang kafir. Maka para ulama setuju untuk mengharamkan urf seperti ini.