Akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan jika berada dalam keadaan darurat maka hal tersebut di perbolehkan, karena dalam keadaan darurat kita diperbolehkan melakukan hal -- hal yang diharamkan.
Selanjutnya Saddu Dzari'ah. Apa sih Saddu Zari'ah? Secara bahasa kata saddu berarti "menutup" dan kata dzariah berarti "wasilah" atau "jalan ke suatu tujuan". Dengan demikian saddu dzari'ah secara bahasa berarti "menutup jalan kepada suatu tujuan"
Baca :Pandangan tentang Paradigma Urf, Saadzari'ah, dan Syar'u Man Qablana
Saddu dzari'ah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan. Contohnya seseorang yang memiliki atau dikenai zakat, akan tetapi sebelum genap satu tahun dia menghibahkan hartanya kepada orang lain.Â
Hibah dalam syariat islam adalah perbuatan yang baik yang dapat mendatangkan kemaslahatan. Tetapi jika niatnya tidak baik, misalkan menghibahkan harta untuk menghindar dari kewajiban membayar zakat, maka hukumnya tidak di perbolehkan.Â
Hal ini di dasarkan pada hukum dari zakat dan hibah. Zakat hukumnya wajib sedangkan hibah hukumnya sunnah.
Contoh lain, tidak diperbolehkan menanam ganja untuk menutup jalan menuju kerusakan yang bisa di sebabkan oleh ganja, yaitu digunakan orang -- orang untuk mabuk. Dan juga tidak di perbolehkan membangun atau membuat diskotik karena biasanya di jadikan sebagai tempat untuk berbuat maksiat.
Apa aja sih macam -- macamnya Saddu Zari'ah?
Abu Zahra membagi saddu dzari'ah menjadi empat bagian yaitu sebagai berikut:
Perbuatan yang secara qath'I mendatangkan kerusakan.
Contohnya menggali sumur didepan pintu rumah, di jalan yang gelap dimana sekiranya ada orang yang lewat atau akan masuk ke rumah di pastikan akan jatuh ke dalam sumur tersebut. Jika perbuatan menggali sumur di jalan tersebut termasuk dalam hal yang di larang maka hal tersebut terlarang berdasarkan ijma ulama ahli fiqih.