Mohon tunggu...
Roisatul Fatayati
Roisatul Fatayati Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

selalu bersyukur dalam keadaan apapun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Urf, Saddu Dzari'ah, dan Syar'u Man Qoblana

5 November 2020   18:05 Diperbarui: 2 Juni 2021   01:55 2671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuataan yang kemungkinan kecil mendatangkan mafsadah.

Contohnya seperti menanam pohon anggur yang pada umumnya tidak menimbulkan bahaya, meskipun pada akhirnya mungkin buahnya akan dijadikan arak oleh orang lain. Dalam hal ini , manfaatnya lebih banyak dari mudlaratnya. Jadi perbuatan seperti ini diperbolehhan

Perbuatan yang kadar kemungkinan terjadinya kemaslahatan tergolong dalam kategori persangkaan yang kuat (ghalabat ad -- dhan), tidak sampai pada kategori keyakinan yang pasti (ilm al -- yaqin), dan tidak pula terhitung nadir (jarang). Dan dalam konteks ini, kedudukan antara ghalabat ad -- dhan dengan ilm al -- yaqin sama.

Contohya menjual anggur pada pembuat arak, dan juga  menjual senjata pada orang kafir di saat perang berlangsung.

Baca juga : Memahami Urf, Saddudzari'ah, dan Syar'u Man Qoblana

Perbuatan yang kadar kemungkinan mafsadahnya di bawah ghalabat ad -- dhan.

Misalnya, akad salam yang dimungkinkan menjadi jalan terjadinya riba. Pada saat menyerahkan tsaman (harga) dibawah harga yang sesungguhnya atau lebih murah dengan tujuan memperoleh riba. Maka kemungkinan terjadinya mafsadah sangat besar dari kemaslahatannya. Jadi perbuatan seperti ini di larang.

Nah, yang terakhir ada Syar'u Man Qoblana.

Syar'u man qoblana, ialah syari'at yang dibawa oleh rasul terdahulu, sebelum di utus Nabi Muhammad SAW. yang menjadi petunjuk bagi umat yang mereka utus kepadanaya. Seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, Syari'at Nabi Musa AS, Syri'at Nabi Daud AS, Syari'at Nabi Isa AS, dan sebagainya.

Pada dasarnya syari'at -- syari'at umat sebelum Nabi Muhammad SAW memiliki kesamaan yaitu sama -- sama diturunkan oleh Alla SWT. Dan kita sebagai umat islam wajib mengikuti hukum -- hukum tersebut selama tidak ada dalil -- dalil yang menghapus hukum -- hukum tersebut.

Berdasarkan ayat -- ayat al --Qur'an yang dihubungkan dengan syari'at Nabi Muhammad SAW, maka Syar'u man qoblana ada tiga macam bentuknya, yaitu:

  • Syari'at yang di khususkan kepada orang -- orang sebelum kita, tetapi Al -- Qur'an dan hadis tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakannya berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama sepakat menggunakan syari'at ini sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan/sesuai dengan syari'at Nabi Muhammad SAW.
  • Syari'at yang di khususkan bagi umat sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. Para ulama sepakat untuk tidak menggunakan syari'at ini sebagai dasar hujjah.
  • Syari'at yang berlaku bagi orang -- orang terdaulu atau sebelum kita, kemudian Al -- Qur'an dan hadis menerangkannya kepada kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama berpendapat bahwa syari'at ini berlaku untuk umat Nabi Muhammad SAW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun