* Â Â * Â Â *
Setelah melapor, selanjutnya pihak BNN akan memberikan informasi apakah si pecandu itu akan direhabilitasi atau tidak. Sebelumnya, tentu harus menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu, seperti:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP calon residen (pasien rehab) dan Orang tua.
3. Pas foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
5. Bagi residen yang berasal dari putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan
Sementara, untuk orang yang dalam status "Tersangka" setelah putusan pengadilan memiliki syarat permohonan yang lebih lengkap lagi:
1.Surat permohonan ke BNN berisi:
a. Identitas Pemohon & Tersangka
b. Hubungan Pemohon & Tersangka
c. Kronologis & pokok permasalahan penangkapan tersangka
2. Pas foto tersangka 4x6 (2 lembar)
3. Fotokopi surat nikah bila pemohon adalah suami/ istri tersangka
4.Fotokopi surat izin beracara bila pemohon adalah kuasa hukum/ pengacara tersangka & surat kuasa dari keluarga tersangka.
5.Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/ mahasiswa.
6.Surat keterangan dari tempat kerja bila tersangka sebagai pegawai/ pekerja.