Negara Menjamin seorang pengguna narkoba untuk direhabilitasi seperti yang terdantum dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah:
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 54: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 55 (1): Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 55 (2): Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan lembaga rehebilitasi medis dan rehebilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Artinya, setiap pecandu dan penyalahguna narkoba wajib melaporkan diri di IPWL.
Apa itu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)? Yaitu pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk Pemerintah (PP No. 25 Tahun 2011).
Apa saja institusi yang ditunjuk Pemerintah sebagai IPWL?
- BNN di kantor pusatnya, Cawang. Ketentuan itu diatur Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/Menkes/VI/2011.
- Rumah Sakit, Rumah Sakit Jiwa, dan Puskesmas yang terdiri dari 274 instansi yang diatur dalam peraturan Kepmenkes Nomor 293/Menkes/SK/VIII/ 2013.
- Lembaga rehabilitasi Sosial dibawah Kementrian Sosial (40 Yayasan) diatur dalam Peraturan Kepmensos Nomor 36/HUK/2013.
Daftar Tempat rujukan rehabililitasi BNN:
- Balai besar rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi (T&R) Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan
- UPT T &R Tana merah, Samarinda, Kalimantan Sleatan
- UPT T &R Batam, Kepulauan Riau