Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa Pecandu Narkoba Harus Lapor?

2 April 2014   11:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:11 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Menjamin seorang pengguna narkoba untuk direhabilitasi seperti yang terdantum dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah:

UU 35 Tahun 2009 – Pasal 54: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

UU 35 Tahun 2009 – Pasal 55 (1): Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

UU 35 Tahun 2009 – Pasal 55 (2): Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan lembaga rehebilitasi medis dan rehebilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Artinya, setiap pecandu dan penyalahguna narkoba wajib melaporkan diri di IPWL.

Apa itu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)? Yaitu pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk Pemerintah (PP No. 25 Tahun 2011).

Apa saja institusi yang ditunjuk Pemerintah sebagai IPWL?

- BNN di kantor pusatnya, Cawang. Ketentuan itu diatur Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/Menkes/VI/2011.

- Rumah Sakit, Rumah Sakit Jiwa, dan Puskesmas yang terdiri dari 274 instansi yang diatur dalam peraturan Kepmenkes Nomor 293/Menkes/SK/VIII/ 2013.

- Lembaga rehabilitasi Sosial dibawah Kementrian Sosial (40 Yayasan) diatur dalam Peraturan Kepmensos Nomor 36/HUK/2013.

Daftar Tempat rujukan rehabililitasi BNN:
- Balai besar rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi (T&R) Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan
- UPT T &R Tana merah, Samarinda, Kalimantan Sleatan
- UPT T &R Batam, Kepulauan Riau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun