2.Berusia 15-40 tahun. Jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit.
3. Tidak sedang hamil, terutama bagi calon residen wanita.
4.Tidak menderita penyakit fisik (diabetes melitus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program).
5. Calon residen datang dengan didampingi orangtua/ wakil.
6.Jika terlibat dalam permasalahan hukum, calon residen harus sudah memiliki Surat Keputusan Pengadilan.
7.Calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan harus didampingi oleh pihak pengadilan.
Ketentuan Rehabilitasi
1.Masa pembinaan residen dalam 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum keseluruhan program selesai residen tidak diperkenankan untuk pualng ke keluarganya.
2.Selama diruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi keluarga dan residen difasilitasi oleh BNN.
3.Residen baru bisa dikunjungi setelah berada pada fase primary dan re-entry.
4.Apabila residen melarikan diri dari elmbaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantarkan kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.