Sudah sejak awal tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan program 2014 Sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Termasuk saya yang turut serta mengikuti program menulis 10 ribu halaman dari BNN. Sejauh ini, tanggapan yang saya terima saat melakukan share postingan di Kompasiana lumayan mendapat reaksi positif. Baik melalui artikel itu sendiri, facebook, atau twitter.
Hanya, harus diakui hingga kini masih ada yang mengganjal di pikiran saya. Khususnya mengenai program BNN yang menegaskan, pengguna narkoba harus lapor? Nah lho. Pikiran liar saya sempat terusik. Apakah benar, ada seorang pecandu yang benar-benar sudah melaporkan diri ke BNN untuk melepas ketergantungan dari narkoba. Atau, jangan-jangan ini hanya slogan semata dari BNN.
Sebab, jujur saja saya sendiri belum pernah mendengar atau membaca berita ada seorang pecandu yang melaporkan dirinya ke BNN atau pihak berwenang seperti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Namun, setelah beberapa kali mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan BNN, baik itu di markasnya di Cawang atau acara lainnya. Saya akhirnya ngeh.
Terutama setelah mendengar penjelasan dari kawan Kompasianer yang pernah menjabat sebagai Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Thamrin Dahlan. Dari beliau, selain dikenalkan dengan beberapa pejabat penting di BNN seperti Direktur Diseminasi Informasi Drs Gun Gun Siswadi, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Budyo Prasetyo, hingga Kepala BNN Dr Anang Iskandar.
Saya juga diberi penjelasan panjang lebar mengapa pecandu narkoba harus melaporkan dirinya. Tidak sekadar hanya slogan semata. Melainkan karena sudah terbukti banyak pengguna narkoba yang hingga kelas pecandu melaporkan dirinya ke BNN. Baik itu kalangan umum, pelajar, mahasiswa, pejabat, hingga publik figur seperti selebriti.
Namun, ya itu, tentu saja mereka tidak ingin ada yang mengetahuinya. Khususnya selebriti yang enggan jati dirinya diketahui khalayak ramai akibat pernah mengkonsumsi narkoba hingga menjatuhkan pamornya. Selain itu, ada kode etik tertentu dari BNN untuk tidak memberi informasi terhadap si pelapor mengenai identitas dirinya.
Seperti  yang pernah saya singgung melalui tulisan sebelumnya, Alasan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba, bahwa pelapor yang ingin sembuh dan direhabilitasi itu tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Sekali lagi, tidak dikenakan biaya sepeser pun, alias Gratis! Ini seperti yang ditekankan Budyo mengenai program rehabilitasi tersebut.
Menurut polisi aktif yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor bila dirinya sendiri atau keluarga serta orang terdekat menjadi pecandu dan ingin berhenti. Sebab, itu lebih baik ketimbang tidak melapor hingga si pengguna akan semakin ketagihan yang membuat kehidupannya terganggu. Itu diungkapkan beliau kepada saya dan Pak Thamrin saat berdiskusi selama dua jam di kantornya, Kamis (20/3).
"Intinya, jika ada orang yang kecanduan narkoba, baik orang itu sendiri maupun pihak terdekat. Dalam hal ini orangtua, keluarga, teman, dan sebagainya wajib melaporkan untuk ditindak lanjuti apakah harus direhabilitasi atau tidak. Jangan malah didiamkan, yang ada nanti malah overdosis dan membuat kita berdosa. Tenang saja, jika sudah direhabilitasi itu negara yang tanggung, dalam hal ini kami (pihak BNN) yang akan memfasilitasinya," kata Budyo.
* Â Â * Â Â *
Kemudian, pria yang dipundaknya terpasang lambang satu bintang itu menjelaskan beberapa alasan pecandu narkoba harus lapor ke IPWL yang kebetulan pembicaraannya saya rekam. Berikut di antaranya:
Negara Menjamin seorang pengguna narkoba untuk direhabilitasi seperti yang terdantum dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah:
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 54: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 55 (1): Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU 35 Tahun 2009 – Pasal 55 (2): Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan lembaga rehebilitasi medis dan rehebilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Artinya, setiap pecandu dan penyalahguna narkoba wajib melaporkan diri di IPWL.
Apa itu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)? Yaitu pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk Pemerintah (PP No. 25 Tahun 2011).
Apa saja institusi yang ditunjuk Pemerintah sebagai IPWL?
- BNN di kantor pusatnya, Cawang. Ketentuan itu diatur Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/Menkes/VI/2011.
- Rumah Sakit, Rumah Sakit Jiwa, dan Puskesmas yang terdiri dari 274 instansi yang diatur dalam peraturan Kepmenkes Nomor 293/Menkes/SK/VIII/ 2013.
- Lembaga rehabilitasi Sosial dibawah Kementrian Sosial (40 Yayasan) diatur dalam Peraturan Kepmensos Nomor 36/HUK/2013.
Daftar Tempat rujukan rehabililitasi BNN:
- Balai besar rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi (T&R) Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan
- UPT T &R Tana merah, Samarinda, Kalimantan Sleatan
- UPT T &R Batam, Kepulauan Riau
* Â Â * Â Â *
Setelah melapor, selanjutnya pihak BNN akan memberikan informasi apakah si pecandu itu akan direhabilitasi atau tidak. Sebelumnya, tentu harus menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu, seperti:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP calon residen (pasien rehab) dan Orang tua.
3. Pas foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
5. Bagi residen yang berasal dari putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan
Sementara, untuk orang yang dalam status "Tersangka" setelah putusan pengadilan memiliki syarat permohonan yang lebih lengkap lagi:
1.Surat permohonan ke BNN berisi:
a. Identitas Pemohon & Tersangka
b. Hubungan Pemohon & Tersangka
c. Kronologis & pokok permasalahan penangkapan tersangka
2. Pas foto tersangka 4x6 (2 lembar)
3. Fotokopi surat nikah bila pemohon adalah suami/ istri tersangka
4.Fotokopi surat izin beracara bila pemohon adalah kuasa hukum/ pengacara tersangka & surat kuasa dari keluarga tersangka.
5.Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/ mahasiswa.
6.Surat keterangan dari tempat kerja bila tersangka sebagai pegawai/ pekerja.
7.Fotokopi surat penangkapan dan surat penahanan.
8.Surat keterangan dan tempat rehabilitasi bila yang bersangkutan pernah atau sedang dalam proses rehabilitasi.
9.Surat permohonan dari penyidik, jaksa penuntut umum atau hakim untuk dilakukan pemeriksaan/ assesmen.
10.Menandatangani surat pernyataan permohonan rehabilitasi tidak dipungut biaya & tidak memberikan imbalan kepada tim BNN.
11.Menunjukkan surat penangkapan dan penahanan yang asli.
12.Fotokopi KTP orangtua/ wali, tersangka & pengacara/ kuasa hukum.
13.Fotokopi Kartu Keluarga.
14.Berkas dibuat dalam 8 (delapan) rangkap, disusun sesuai urutan.
* Â Â * Â Â *
Kriteria Residen yang Dapat Direhabilitasi di UPT T&R BNN
1. Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.
2.Berusia 15-40 tahun. Jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit.
3. Tidak sedang hamil, terutama bagi calon residen wanita.
4.Tidak menderita penyakit fisik (diabetes melitus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program).
5. Calon residen datang dengan didampingi orangtua/ wakil.
6.Jika terlibat dalam permasalahan hukum, calon residen harus sudah memiliki Surat Keputusan Pengadilan.
7.Calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan harus didampingi oleh pihak pengadilan.
Ketentuan Rehabilitasi
1.Masa pembinaan residen dalam 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum keseluruhan program selesai residen tidak diperkenankan untuk pualng ke keluarganya.
2.Selama diruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi keluarga dan residen difasilitasi oleh BNN.
3.Residen baru bisa dikunjungi setelah berada pada fase primary dan re-entry.
4.Apabila residen melarikan diri dari elmbaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantarkan kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
* Â Â * Â Â *
Referensi:
-Â BNN.go.id
-Â IndonesiaBergegas.com
-Â Dedihumas.BNN.go.id
* Â Â * Â Â *
Postingan Sebelumnya:
- Alasan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
-Â Bagaimana Menjauhkan Anak dari Narkoba?
-Â Yuk, Mengenali Ciri-ciri Pengguna Narkoba
-Â Kenapa Harus Blogger yang Kampanye?
-Â Narkoba dan Faktor "Kegalauan" Anak Muda
-Â Yuk, Hadiri Diskusi bersama BNN bertema 2014 Bebas Narkoba
-Â Narkoba: Berawal dari Coba-coba, Ketagihan, hingga Maut Menjemput
-Â Kisah Inspiratif Dua Kompasianer di Acara Titik Balik
-Â Mengenalkan Bahaya Narkoba melalui Game Online
-Â Peran Orang Tua dalam Mengatasi Tren Merokok di Kalangan Remaja
-Â Langkah Awal BNN dalam Memberantas Narkoba
* Â Â * Â Â *
- Jakarta, 2 April 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H