Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa Pecandu Narkoba Harus Lapor?

2 April 2014   11:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:11 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*     *     *

Setelah melapor, selanjutnya pihak BNN akan memberikan informasi apakah si pecandu itu akan direhabilitasi atau tidak. Sebelumnya, tentu harus menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu, seperti:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP calon residen (pasien rehab) dan Orang tua.
3. Pas foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
5. Bagi residen yang berasal dari putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan

Sementara, untuk orang yang dalam status "Tersangka" setelah putusan pengadilan memiliki syarat permohonan yang lebih lengkap lagi:

1.Surat permohonan ke BNN berisi:

a. Identitas Pemohon & Tersangka
b. Hubungan Pemohon & Tersangka
c. Kronologis & pokok permasalahan penangkapan tersangka

2. Pas foto tersangka 4x6 (2 lembar)

3. Fotokopi surat nikah bila pemohon adalah suami/ istri tersangka

4.Fotokopi surat izin beracara bila pemohon adalah kuasa hukum/ pengacara tersangka & surat kuasa dari keluarga tersangka.

5.Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/ mahasiswa.

6.Surat keterangan dari tempat kerja bila tersangka sebagai pegawai/ pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun