Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemindanaan Terhadap Pelaku Poligami

30 Januari 2012   02:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:18 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdebatan dan pro kontra terhadap lembaga perkawinan nikah sirri dan poligami akan selalu muncul di dalam masyarakat. Dari sisi istilah, seakan-akan keduanya memiliki makna yang berbeda, padahal kedua istilah tersebut memiliki tujuan yang sama dan tata cara yang sama. Ada dua hal yang menjadi perbedaan, yaitu latar belakang terjadinya pernikahan dan sifatnya yang terbuka (diumumkan).

Penulisan ini bukan bertujuan untuk melegalisasi pemidanaan terhadap pelaku poligami dan nikah sirri, namun lebih kepada pembelajaran kepada masyarakat mengenai bagaimana sebenarnya hukum Indonesia memberikan aturannya.

Menurut Dirjen Bimas Islam, bahwa keluarga Indonesia telah banyak terjadi perceraian. Menurutnya, sebegaimana laporan yang pernah disampaikan oleh Ka Kanwil Kemenag Riau, bahwa perceraian di daerah tersebut terjadi sekitar 60 persen diakibatkan oleh gugatan Istri. Ini mengindikasikan, terdapat ketidakpuasan istri kepada suami yang bisa jadi diakibatkan oleh tindak poligami atau perselingkuhan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa sekitar 40 persen pernikahan di daerah Riau terjadi karena MBA, alias pernikahan setelah hamil di luar nikah.[1]

Munculnya praktek-praktek pernikahan, baik poligami maupun nikah sirri, yang sangat bertentangan dengan essensi dari makna pernikahan itu sendiri, membuat Penulis merasa berkewajiban menyampaikan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa ter-zhalimi oleh perilaku tersebut.

Apa itu Nikah Sirri?

Nikah sirri yang di dalam bahasa Arab disebut dengan nikah sirri secara bahasa berarti menikah secara sembunyi-sembunyi atau secara rahasia. Katasirri dalam bahasa Arab berasal dari kata sirrun yang berarti rahasia.[2]

Dari beberapa literatur hukum, maka pernikahan sirri adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang terdapat dalam syariat Islam, tanpa dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah sehingga pernikahan tersebut tidak memiliki bukti otentik Akta Perkawinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Dalam bahasa yang lebih sederhana adalah bahwa nikah sirri memiliki keabsahan menurut hukum agama, khususnya Islam, namun illegal menurut hukum Indonesia.

Lantas bagaimana dengan Lembaga Poligami?

Secara umum, Poligami selalu dikaitkan dengan sejarah turunnya Islam dan budaya Arab. Hampir seluruh manusia di dunia ini, berbicara poligami selalu dikaitkan dengan Islam, karena pengaturannya diperbolehkan di dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammadi SAW.

Poligami telah ada pada umat-umat sebelum Islam. Mereka memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai belasan wanita atau lebih. Tradisi poligami adalah tradisi yang sama tuanya dengan peradaban manusia. Tercatat dalam sejarah Israel Kuno bahwa Raja Solomon (Nabi Sulaiman) memiliki 700 istri dan 300 selir.[3] Sementara Raja David (Nabi Daud) punya enam istri dan sejumlah selir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun