Mohon tunggu...
Siti Rochani
Siti Rochani Mohon Tunggu... Guru - Guru

hoby saya membaca dan kepribadian saya pekerja keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Seksual Mulai Sejak Dini

1 Januari 2023   20:42 Diperbarui: 1 Januari 2023   21:03 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Tekanan darah meningkat

Pelecehan seksual tidak hanya mempengaruhi psikologis, kejadian tersebut juga mempengaruhi tubuh secara fisik. Fenomena ini disebut sebagai psikomatik, diman kondisi psikis berdampak buruk pada kesehatan fisik. Salah satu dampaknya adalah tekanan darah, hal ini terjadi karena hasil reaksi psikologis dan stres yang dirasakan.

d. Penyakit jantung

Dampak dari pelecehan seksual tidak dapat berhenti meski korban sudah mendapat penanganan. Kejadian tidak diinginkan bisa berpengaruh jangka panjang, salah satunya adalah peningkatan risiko penyakit jantung. Selain itu korban pelecehan seksual juga bisa terkena penyakit pada otot hingga masalah gula rendah.

e.  Bunuh diri

Melansir dari LiveScience, sekitar 23 persen orang yang pernah mengalami pelecehan seksual dengan bentuk sentuhan, ancaman atau bahkan penetrasi memiliki kecenderungan bunuh diri. Baik telah mencoba melakukan atau terpikir untuk melakukan.

Kasus pelecehan seksual di Indonesia dalam KUHP dikenal dengan istilah perbuatan cabul, yang secara umum diatur dalam pasal 289, yang berbunyi : " Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun."  Perbuatan cabul diatur dalam pasal 289 sampai pasal 296 KUHP.

Sedangkan dalam pasal 290 KUHP menyatakan: "Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun : 1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya. 2. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. 3. Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain."

Sedangkan bagi seseorang yang melakukan pelecehan kesual terhadap anak-anak termasuk anak kandung, maka akan dijerat dengan beberapa hukum diantaranya :

a. Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa : "Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

b. Pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 yang menyatakan bahwa : " Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun