Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempatÂ
Jam Istirahat: 11.30 -- 12.30 (60 menit)
2. Sementara jam kerja PNS yang bekerja di instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu sebagai berikut.
Hari Senin-Kamis, dan Sabtu
Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempatÂ
Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit)
Hari Jumat
Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempatÂ
Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit)
Kendati demikian jam kerja PNS yang  diatur dalma Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, ini tidka termasuk bagi prajurit TNI dan anggota Polri.
Untuk PNS yang berada di lingkungan TNI untuk jam kerja selama bulan Ramadan mengikuti aturan yang diterbitkan oleh Panglima TNI.
Adapun jam kerja di lingkungan anggota Polri selama Ramadan, maka harus mengikuti peraturan Kepala Polri.