Mohon tunggu...
Randy Mahendra
Randy Mahendra Mohon Tunggu... Penulis - Warga Biasa

Warga Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2024 Berkurang 5 Jam dalam Seminggu, Ini Rinciannya

11 Maret 2024   20:53 Diperbarui: 11 Maret 2024   20:57 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat 

Jam Istirahat: 11.30 -- 12.30 (60 menit)

2. Sementara jam kerja PNS yang bekerja di instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu sebagai berikut.

Hari Senin-Kamis, dan Sabtu

Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat 

Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit)

Hari Jumat

Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat 

Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit)

Kendati demikian jam kerja PNS yang  diatur dalma Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, ini tidka termasuk bagi prajurit TNI dan anggota Polri.

Untuk PNS yang berada di lingkungan TNI untuk jam kerja selama bulan Ramadan mengikuti aturan yang diterbitkan oleh Panglima TNI.

Adapun jam kerja di lingkungan anggota Polri selama Ramadan, maka harus mengikuti peraturan Kepala Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun