Mohon tunggu...
Randy Mahendra
Randy Mahendra Mohon Tunggu... Penulis - Warga Biasa

Warga Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2024 Berkurang 5 Jam dalam Seminggu, Ini Rinciannya

11 Maret 2024   20:53 Diperbarui: 11 Maret 2024   20:57 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jam kerja PNS selama bulan Ramadan 2024. (Sumber: Kompas.com-Wawan H Prabowo)

Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang di sebut Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2024 mengalami penyesuaian.

Penyasuaian jam kerja ASN di bulan ramadan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut, jam kerja PNS selama bulan ramadan mengalami penyesuaian  yaitu dari 37 jam 30 menit selama seminggu menjadi 32 jam 30 menit atau berkurang selama 5 jam dalam seminggu.

Selain itu, jam kerja PNS yang biasanya dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat, selama bulan ramadan menjadi pukul 08.00 waktu setempat.

Jam kerja tersebut belum termasuk dengan waktu istirahat dengan rincian jam istirahan PNS pada Senin-Kamis yaitu 60 menit. Sedangkan jam istirahat PNS pada hari Jumat hanya 30 menit.

Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, inilah rincian aturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2024:

1. Jam kerja PNS yang bekerja di instansi yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu.

Hari Senin-Kamis

Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempat 

Jam Istirahat: 12.00-12.30 (atau 30 menit)

Hari Jumat

Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat 

Jam Istirahat: 11.30 -- 12.30 (60 menit)

2. Sementara jam kerja PNS yang bekerja di instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu sebagai berikut.

Hari Senin-Kamis, dan Sabtu

Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat 

Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit)

Hari Jumat

Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat 

Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit)

Kendati demikian jam kerja PNS yang  diatur dalma Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, ini tidka termasuk bagi prajurit TNI dan anggota Polri.

Untuk PNS yang berada di lingkungan TNI untuk jam kerja selama bulan Ramadan mengikuti aturan yang diterbitkan oleh Panglima TNI.

Adapun jam kerja di lingkungan anggota Polri selama Ramadan, maka harus mengikuti peraturan Kepala Polri.

Selanjutnya PNS yang ditugaskan di lingkungan perwakilan RI di luar negeri, maka jam kerjanya mengikuti aturan yang diberlakukan Menteri Luar Negeri.

Nah itulah sederet aturan jam kerja PNS selama bulan Ramadan tentunya dengan harapan agar PNS lebih efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun