Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang di sebut Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2024 mengalami penyesuaian.
Penyasuaian jam kerja ASN di bulan ramadan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan tersebut, jam kerja PNS selama bulan ramadan mengalami penyesuaian  yaitu dari 37 jam 30 menit selama seminggu menjadi 32 jam 30 menit atau berkurang selama 5 jam dalam seminggu.
Selain itu, jam kerja PNS yang biasanya dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat, selama bulan ramadan menjadi pukul 08.00 waktu setempat.
Jam kerja tersebut belum termasuk dengan waktu istirahat dengan rincian jam istirahan PNS pada Senin-Kamis yaitu 60 menit. Sedangkan jam istirahat PNS pada hari Jumat hanya 30 menit.
Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, inilah rincian aturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2024:
1. Jam kerja PNS yang bekerja di instansi yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu.
Hari Senin-Kamis
Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempatÂ
Jam Istirahat: 12.00-12.30 (atau 30 menit)
Hari Jumat