Produksi perikanan pada tahun 2014 mencapai 20,72 juta ton, yang terdiri dari produksi perikanan tangkap sebesar 6,72 ton dan produksi perikanan budidaya sebesar 14,52 juta ton (termasuk rumput laut). Peningkatan produksi perikanan setiap tahun tersebut telah mendukung ketahanan pangan nasional, terutama dalam penyediaan protein hewani untuk peningkatan gizi masyarakat;
Ekspor hasil perikanan tahun 2014 mencapai USD 4,64 Miliar. Capaian hasil ekspor tersebut didominasi oleh nilai ekspor komoditas udang yang mencapai USD 2,09 Miliar dan diikuti oleh komoditas Tuna Tongkol Cakalang sebesar USD 0,69 Miliar pada tahun 2014. Â
Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan diatas, penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana pengaturan investasi pembangunan kelautan di Indonesia?
Bagaimana sosial ekonomi dan kesejahteraan nelayan di Indonesia akibat investasi asing di Indonesia?
BAB II
Pembahasan
- Pengaturan Investasi Pembangunan Kelautan Di Indonesia
- Investasi dan Penanaman Modal
Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal sekarang untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang, yang senantiasa tergantung pada pertimbangan dari segi manajerial. Untuk melakukan investasi dalam jangka waktu panjang harus pula dipertimbangkan masalah waktu, segi yuridis dan ekonomis. Di dalam kegiatan investasi, terdapat 2 pendekatan yaitu pendekatan makro dan pendekatan mikro. Pendekatan makro merupakan kegiatan investasi dimana di dalamnya ada campur tangan pemerintah, dan pendekatan mikro merupakan hubungan hukum para pihak yang dipertemukan dalam satu posisi yang berhadapan antara investor dengan penerima investasi.[4]
Secara umum, investasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan atau mempertahankan nilai modalnya baik yang berbentuk uang tunai, peralatan, aset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Hukum investasi adalah norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.[5]
Kebijakan pemerintahan untuk meningkatkan investasi akan mempengaruhi jumlah tangkapan serta pola pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan. Kegiatan penanaman modal baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rangka lebih menggairahkan penanaman modal bagi pembangunan dipandang perlu menyederhanakan sistem dan prosedur penanaman modal termasuk peninjauan kembali tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal, Biro Penanaman Modal pada departemen-departemen yang bersangkutan dengan pembinaan bidang usaha penanaman modal, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.[6]