Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Fenomena Hubungan Subjek Objek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

17 April 2024   15:38 Diperbarui: 17 April 2024   15:42 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Laba usaha, 

d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. 

f. Dividen 

g. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak. 

h. Premi asuransi.  

i. Surplus Bank Indonesia. 

Berdasarkan Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 yang dikutip oleh Siti Resmi (2015 : 70), Pada prinsipnya objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Objek Pajak Badan dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Penghasilan Badan Dalam Negeri Objek Pajak Badan Dalam Negeri merupakan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan tersebut, yang diterima baik dari dalam maupun luar negeri. 2. Penghasilan Badan Luar Negeri Objek Pajak Luar Negeri merupakan penghasilan - penghasilan yang diterima atau diperoleh badan luar negeri yang bukan berasal dari usaha atau kegiatan di indonesia tetapi berupa penghasilan modal.  

Pribadi Mandiri
Pribadi Mandiri

Tentang Tarif Pajak

Berikut pengelompokan pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dan besar tarif yang dikenakannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun