c. Laba usaha,Â
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.Â
f. DividenÂ
g. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak.Â
h. Premi asuransi. Â
i. Surplus Bank Indonesia.Â
Berdasarkan Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 yang dikutip oleh Siti Resmi (2015 : 70), Pada prinsipnya objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Objek Pajak Badan dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Penghasilan Badan Dalam Negeri Objek Pajak Badan Dalam Negeri merupakan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan tersebut, yang diterima baik dari dalam maupun luar negeri. 2. Penghasilan Badan Luar Negeri Objek Pajak Luar Negeri merupakan penghasilan - penghasilan yang diterima atau diperoleh badan luar negeri yang bukan berasal dari usaha atau kegiatan di indonesia tetapi berupa penghasilan modal. Â
Tentang Tarif Pajak
Berikut pengelompokan pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dan besar tarif yang dikenakannya: