Perhitungan PPh Tahunan yang terutang
= Rp 4.500.000.000 x 25% = Rp 1.125.000.000
Perhitungan PPh Tahunan yang harus dibayar
= Rp 1.125.000.000 -- (Rp 200.000.000+Rp 140.000.000)
= Rp 1.125.000.000 -- Rp 340.000.000
= Rp 785.000.000
Perhitungan PPh 26 atau Branch Profit Tax yang harus dibayar
= 20% x (Rp 4.500.000.000-Rp 1.125.000.000)
= 20% x Rp 3.375.000.000
= Rp 675.000.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!