Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Fenomena Hubungan Subjek Objek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

17 April 2024   15:38 Diperbarui: 17 April 2024   15:42 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan komponen pajak yang ada di Indonesia, maka tarif pajak secara struktural terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

1. Tarif Pajak Proporsional 

Tarif pajak proporsional adalah tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak.

Dengan begitu, seberapa besarnya jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.

Contoh:

  • PPN tarifnya 11% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HPP No. 7 Tahun 2021).
  • PBB dengan tarif 0,5% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HKPD No. 1 Tahun 2022).

2. Tarif Pajak Tetap atau Regresif

Tarif pajak tetap atau regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah-ubah).

Tarif pajak tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh:

  • Bea Meterai dengan nilai Rp10000.

3. Tarif Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentase tarifnya berubah mengikuti kenaikan nilai objek yang dikenai pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun