Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Fenomena Hubungan Subjek Objek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

17 April 2024   15:38 Diperbarui: 17 April 2024   15:42 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia kita mengenal pembagian subjek pajak ada dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

1. Subjek pajak dalam negeri

Subjek pajak dalam negeri ditentukan oleh domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan atau warisan yang belum dibagi.

Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah lama tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri. 

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Namun unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) / APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dikecualikan dari ketentuan ini.

Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus dibawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah.Contoh dari badan yang dikecualikan tersebut dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) / BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).Subjek Pajak ada dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Pembentukannya berdasarkan perundang undangan
    • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD).
    • Penerimaannya dimasukkan dalam Anggaran Pemerintah Pusat atau Anggaran Pemerintah Daerah.
    • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
    • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  2. Subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan usaha tetap yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau bisnis di Indonesia.
    Bentuk usaha tetap (dalam pembahasan badan usaha) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: 

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • Proyek konstruksi instalasi atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau dipergunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian undang undang ini mengikuti status pewaris, Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.Apabila warisan tersebut telah terbagi maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya. 

Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri

Setelah mengetahui subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri maka ada perbedaan yang jelas antara keduanya. terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya diantaranya:

  • Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
  • Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapapun nilainya.
    Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang undang ini dan undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun