1. Lihat profil atau identitas si penggunggah berita tersebut apakah menggunakan profil atau identitas asli atau samaran (akun palsu) . Jika menggunakan profil atau identitas palsu anda patut curiga terhadap kebenaran berita tersebut.
2. Cek kebenaran berita dengan cara mengunjungi berita sejenis di media social atau media masa
3. Pastikan Berita yang diterima tidak mengandung unsur-unsur SARA dan ujaran kebencian
4. Tanyakan ke Pihak-pihak yang berkopeten dibidang informasi atau berita jika anda ragu terhadap kebenaran satu berita atau informasi untuk mendapatkan informasi atau berita yang lebih jelas.
Pandangan Hukum Pidana terhadap berita Hoax
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaks Elektronik (ITE) menyatakan :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Jika melanggar ketentuan Pasal diatas dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pandangan Hukum pidana Islam terhadap berita Hoax
Allah SWT berfirman :