PANDANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM TERKAIT HOAX
Oleh : Rizky Fakhrezy Harahap
Jurusan : Hukum Pidana Islam
Nim: 0205171176
Kelompok : 35 KKN-DR UINSU
Apa itu Hoax? Hoax adalah berita bohong atau berita yang mengandung makna-makna dusta dalam berita nya. Hoax atau berita bohong dalam dewasa ini sangat sering kita jumpai dalam beragam bentuk contoh nya ujuran kebencian atau untuk menyudutkan satu pihak, Kampanye hitam atau menyebarkan berita berisi kebencian atau kejelekan terhadap satu pihak untuk bermaksud menjatuhkan reputasi atau bahkan membunuh karakter nya, dll
Menurut KBBI, Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Hoaks bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta
Ahli Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Alwi Dahlan menjelaskan hoax atau kabar bohong merupakan kabar yang sudah direncanakan oleh penyebarnya tersebut. "Hoax merupakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah,"
Hoax menjadi fenomena yang sangat tidak berbendung dalam penyebaran. Penggunaan media social yang merata membuat Hoax (berita bohong) dapat lahir dengan cepat karna kurang nya menyaring berita berita yang tersebar di berbagai media sosial, Satu berita bohong saja dapat berkembang ke penjuru negeri hanya dalam kurang dari 24 jam , dan dapat langsung tersebar hampir ke ratusan respoden di media sosial setiap jam nya. Hal ini lah yang menyebabkan Hoax sangat mudah menyebar dengan cepat tanpa ada itikad untuk mencari kebenaran berita tersebut terlebih dahulu.
Akibat dari tersebar nya berita Hoax juga sangat berbahaya , karna dapat memyebabkan terjadi nya konflik atau kriminalisasi apabila berita Hoax yang tersebar mengandung berita untuk menyudutkan satu golongan atau kaum . Fenomena-Fenomena seperti ini sering kita jumpai yaitu akibat berita Hoax yang tidak tahu dari mana asalnya dan mengandung konten sensitive terhadap satu kaum atau golongan akan menyebabkan konfilk antar golongan atau kaum.
Jenis jenis Hoax
1. Satire atau parody
Yaitu konten atau berita untuk menyindir satu pihak
2. Konten menyesatkan
Yaitu konten atau berita yang dibuat dengan tujuan memojokkan atau menjelekkan satu pihak.
3. Konten Tiruan
Yaitu untuk mendompleng ketenaran satu pihak atau lembaga
4. Konten Palsu
Yaitu contoh yang biasa nya bermuatan informasi palsu dan menyesatkan
5. Koneksi yang salah
Yaitu konten atau berita yang biasanya untuk memperoleh keuntungan atau popularitas
6. Konteks keliru
Yaitu konten yang bermuatan tentang foto atau video tantang 1 kejadian yang pernah terjadi di satu daerah atau wilayah namun informasi yang dibuat bukan pada wilayah atau daerah tersebut melainkan daerah lain.
7. Konten Manipulasi
Yaitu Konten atau informasi yang sebenarnya sudah ada namun di ubah atau dimanipulasi bertujuan untuk mengecoh orang banyak.
langkah untuk menghindari berita Hoax
1. Lihat profil atau identitas si penggunggah berita tersebut apakah menggunakan profil atau identitas asli atau samaran (akun palsu) . Jika menggunakan profil atau identitas palsu anda patut curiga terhadap kebenaran berita tersebut.
2. Cek kebenaran berita dengan cara mengunjungi berita sejenis di media social atau media masa
3. Pastikan Berita yang diterima tidak mengandung unsur-unsur SARA dan ujaran kebencian
4. Tanyakan ke Pihak-pihak yang berkopeten dibidang informasi atau berita jika anda ragu terhadap kebenaran satu berita atau informasi untuk mendapatkan informasi atau berita yang lebih jelas.
Pandangan Hukum Pidana terhadap berita Hoax
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaks Elektronik (ITE) menyatakan :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Jika melanggar ketentuan Pasal diatas dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pandangan Hukum pidana Islam terhadap berita Hoax
Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (Al-Hujurat: 6)
Karna didalam Al-Qur’an sebagai landasan Hukum Pidana Islam tidak dijelaskan Sanksi atau hukuman terhadap penyebar Hoax maka hukum nya adalah ta’zir yaitu hukuman di tentukan oleh ulil amri.
Dalam perspektif hukum pidana Islam, melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan tindakan yang mengarah pada pemberitaan bohong, fitnah dan sanksi bagi pelaku penyebaran berita hoax atau berita bohong dalam hukum pidana Islam adalah ta’zîr.
Jika pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax dalam ta’zîr dilihat dari segi dasar hukum (penetapannya), pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri, baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syarak. Pelaku tindak pidana pemberitaan hoax mendapat hukuman ta’zîr yang berupa hukuman kawalan tidak terbatas dan hukuman kurungan tidak terbatas. Dalam hal ini, terhukum terus dikurung sampai ia menampakkan taubat dan baik pribadinya atau sampai ia mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H