“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (Al-Hujurat: 6)
Karna didalam Al-Qur’an sebagai landasan Hukum Pidana Islam tidak dijelaskan Sanksi atau hukuman terhadap penyebar Hoax maka hukum nya adalah ta’zir yaitu hukuman di tentukan oleh ulil amri.
Dalam perspektif hukum pidana Islam, melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan tindakan yang mengarah pada pemberitaan bohong, fitnah dan sanksi bagi pelaku penyebaran berita hoax atau berita bohong dalam hukum pidana Islam adalah ta’zîr.
Jika pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax dalam ta’zîr dilihat dari segi dasar hukum (penetapannya), pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri, baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syarak. Pelaku tindak pidana pemberitaan hoax mendapat hukuman ta’zîr yang berupa hukuman kawalan tidak terbatas dan hukuman kurungan tidak terbatas. Dalam hal ini, terhukum terus dikurung sampai ia menampakkan taubat dan baik pribadinya atau sampai ia mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H