Mohon tunggu...
Rizky Fakhrezy Harahap
Rizky Fakhrezy Harahap Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UINSU

Prodi : Hukum Pidana Islam Fakultas : Syariah dan Hukum Universitas : UIN Sumatera utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Pidana dan Pidana Islam Terkait Hoaks

12 Agustus 2020   00:19 Diperbarui: 12 Agustus 2020   00:39 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Lihat profil atau identitas si penggunggah berita tersebut apakah menggunakan profil atau identitas asli atau samaran (akun palsu) . Jika menggunakan profil atau identitas palsu anda patut curiga terhadap kebenaran berita tersebut.

2. Cek kebenaran berita dengan cara mengunjungi berita sejenis di media social atau media masa

3. Pastikan Berita yang diterima tidak mengandung unsur-unsur SARA dan ujaran kebencian

4. Tanyakan ke Pihak-pihak yang berkopeten dibidang informasi atau berita jika anda ragu terhadap kebenaran satu berita atau informasi untuk       mendapatkan informasi atau berita yang lebih jelas.   

           Pandangan Hukum Pidana terhadap berita Hoax

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaks Elektronik (ITE) menyatakan :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Jika melanggar ketentuan Pasal diatas dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

            Pandangan Hukum pidana Islam terhadap berita Hoax 

Allah SWT berfirman :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun