Artinya yang berhak membahas APBN 2020 adalah Presiden terpilih pada Pilpres 2019 yang mengeluarkan aturan baru tentang RPJM Nasional. Sedangkan pak Jokowi baru Presiden Terpilih hasil Quick Count Lembaga Survei.
Kok bisa-bisanya membahas APBN 2020? Yang aneh lagi, beliau membahas perpindahan Ibu Kota Negara padahal selama masa kampanye Pilpres tidak pernah hal itu diungkapkan.
Baik pada 2014 dan 2019. Padahal, sejak dihapusnya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) maka visi dan misi Calon Presiden lah kompas pembangunan republik ini bergerak.
Harus Ada Pergantian Kekuasaan
Dari pemaparan di atas saya merasakan, pemerintahan yang dipimpin Jokowi-JK sepertinya tidak melihat aturan baku dalam membuat kebijakan. Dengan kata lain, maaf 'Semau Gue'.
Untuk itu, tidak berlebihan rasanya jika Bangsa ini harus ada pergantian kepemimpinan. Dan semoga pak Prabowo dan Pak Sandiaga Uno dapat memperbaiki keadaan ini. Minimal beretika dan bermoral lah ketika mengambil sebuah kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H