Mohon tunggu...
Rissa Rishidaliani
Rissa Rishidaliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiwa akhir universitas teknologi digital, hobi saya adalah membaca

Selanjutnya

Tutup

Raket

Analisis Kepuasan Pasien Rawat Inap terhadap Kualitas Pelayanan di RSIA Kartini Padalarang

20 Mei 2024   16:54 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:11 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

15)Hak transparasi biaya pengobatan atau tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran)

16)Hak akses `inzage` kepada rekam medis atau hak atas kandungan isi rekam medis miliknya.

Rumah Sakit

Rumah Sakit merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang berstandar, bermutu, dan aman yang mengutamakan kepentingan pasien. Menurut UU No.44 tahun 2009, Rumah Sakit memiliki tujuan, fungsi, dan tugas dengan peraturan yang jelas. Banyak unsur yang terkandung dalam penyelenggaraan Rumah Sakit terkait dengan tugas utamanya dalam pelayanan.

Rumah sakit merupakan pelayanan medik, penunjang medik, rehabilitas medik dan pelayanan perawatan yang dilakukan melalui unit gawat daurat, unit rawat jalan, dan rawat inap (Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.340/MENKES/PER/III/2010).

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Menurut UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Untuk menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud, rumah sakit mempunyai fungsi :

a)Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

b)Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketigas sesuai kebutuhan medis.

c)Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dan pengembangan pelayanan kesehatan

d)Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Rumah Sakit Ibu dan Anak

Menurut lampiran keputuasan Menkes RI No.340/MENKES/PER/II/2010 Rumah sakit Ibu dan Anak (RSIA) adalah rumah sakit yang melayani kesehatan ibu dan anak, meliputi ibu pada masalah reproduksi dan anak berumur sampai dengan

18 tahun. RSIA merupakan rumah sakit khusus yang lingkup pelayanannya meliputi : promotif preventif, kuratif dan rehabilitatif pada maternal serta kesehatan reproduksi termasuk Ante Natal Care (ANC), pertolongan persalinan, perawatan nifas, pertolongan bayi baru lahir, perawatan bayi baru lahir, imunisasi dan pelayanan kesehatan anak, program keluarga berencana (KB) (Lahagu, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun