Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

6 Desember 2023   22:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:48 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Hal ini dapat mencakup hidup berdampingannya hukum adat, hukum agama, dan hukum positif dalam suatu wilayah geografis.

 - Pendapat hukum: Pandangan hukum mengenai pluralisme hukum berbeda-beda.

 Meskipun ada yang mendukung pendekatan ini sebagai cara untuk mencerminkan keberagaman masyarakat, ada pula yang  melihatnya sebagai sumber konflik dan ketidakpastian hukum.

 Pendekatan progresif mungkin mencari cara untuk mengintegrasikan  sistem hukum yang berbeda untuk mencapai keadilan dan keharmonisan sosial.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

= Sosiologi hukum membantu mempelajari tentang hukum disosial dan berbagai macam norma,kaidah dan aturan hukum dimasyarakat yang sebelumnya saya belum ketahui, sosiologi hukum dapat memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Pemahaman tentang dinamika, analisis sosial dan ketidak adilan dan ketidak setaraan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun