Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

6 Desember 2023   22:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:48 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Risqona Dena Azahra

NIM : 222111055

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

Kelas : 5I

UAS SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

= Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks.

 Faktor utama yang mempengaruhi efektivitas undang-undang adalah:

Ketentuan hukum yang jelas: Undang-undang akan lebih efektif jika jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.

 -- Undang-undang yang terlalu rumit atau tidak jelas dapat menimbulkan kebingungan dan menghambat penegakan hukum.

Sistem Peradilan yang Adil dan Cepat: Sistem peradilan yang sukses dan memberikan keputusan yang adil dan cepat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

 -- Prosedur hukum yang lambat atau mahal dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan hilangnya kepercayaan.

Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya.

 -- Pendidikan dan kesadaran hukum dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat.

Penegakan Hukum yang Profesional: Kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum sangatlah penting.

 -- Sistem seleksi, pelatihan, dan disiplin yang efektif bagi aparat penegak hukum dapat mendukung efektivitas penegakan hukum.

Sumber Daya yang Memadai: Keberhasilan penegakan hukum juga bergantung pada ketersediaan sumber daya seperti personel, anggaran, dan teknologi.

 -- Sumber daya yang tidak mencukupi dapat menjadi hambatan besar terhadap efektivitas undang-undang.

Keterbukaan dan akuntabilitas sistem hukum: Sistem hukum yang terbuka, transparan, dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

 -- Mekanisme pemantauan dan pengawasan eksternal  memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan integritas.

Partisipasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengembangan kebijakan hukum dan proses penegakan hukum  meningkatkan kepatuhan dan mendukung efektivitas hukum.

Rehabilitasi dan pencegahan kejahatan: Pendekatan hukum yang mencakup rehabilitasi dan pencegahan kejahatan serta penghukuman dapat mendukung efektivitas sistem hukum.

 Kualitas petugas penegak hukum yang efektif memerlukan kombinasi keterampilan, integritas, dan komitmen terhadap keadilan.

 Karakter penegakan hukum yang efektif meliputi:

 - Integritas: Ketaatan pada standar etika dan moral yang tinggi.

 - Spesialisme: Kompetensi dan pengetahuan menyeluruh tentang hukum dan prosedur.

 - Ketegasan: Kemampuan  mengambil keputusan yang tegas dan adil.

 - Toleransi: Kesediaan mendengarkan dan berkomunikasi dengan orang lain.

 - Kolaborasi: Kemampuan untuk bekerja  dengan lembaga penegak hukum  dan departemen lain.

 - Pencegahan: Menyadari pentingnya pencegahan kejahatan dan berpartisipasi dalam kegiatan pencegahan.

 Ingatlah bahwa faktor-faktor ini saling berhubungan dan peningkatan efektivitas hukum seringkali memerlukan pendekatan holistik yang mencakup berbagai aspek sistem  dan penegakan hukum.

2. berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

= Pendekatan sosiologis dalam mempelajari hukum ekonomi syariah melibatkan pemahaman  bagaimana norma hukum dan prinsip ekonomi Islam diterapkan dan dipahami oleh masyarakat.

 Berikut  contoh pendekatan sosiologi dalam kajian hukum ekonomi syariah:

Analisis perilaku ekonomi masyarakat : Bagaimana masyarakat menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari Pertimbangan apakah -- Menelaah perilaku konsumen, produsen, dan lembaga keuangan Islam dalam konteks sosial dan budayanya.

Pengaruh budaya dan nilai-nilai masyarakat :  Menganalisis pengaruh budaya dan nilai-nilai masyarakat terhadap penerapan hukum ekonomi syariah.

 -- Menyelidiki sejauh mana faktor sosial mempengaruhi penerimaan dan kepatuhan terhadap prinsip ekonomi syariah.

Peran lembaga keuangan syariah dalam masyarakat: Mengkaji peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung pengembangan perekonomian masyarakat lokal.

 -- Menganalisis dampak sosial  produk dan layanan keuangan Islam terhadap inklusi keuangan dan redistribusi kekayaan.

Dinamika hubungan antara ilmu ekonomi dan hukum syariah: Faktor ekonomi dan  syariah, termasuk bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah terbentuk dan bagaimana struktur perekonomian masyarakat dipengaruhi Perhatikan interaksi antar undang-undang.

 dia.

Dampak pendidikan dan kesadaran masyarakat:  Mengkaji peran pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum ekonomi syariah.

 -- Mengevaluasi dampak program pendidikan terhadap perubahan perilaku ekonomi.

Pola hubungan sosial dalam transaksi ekonomi: Menganalisis bagaimana prinsip keadilan dan saling menguntungkan dalam transaksi ekonomi syariah mempengaruhi hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat.

Analisis  dan Penyelesaian Konflik: Bagaimana konflik ekonomi dapat menimbulkan tantangan sosial dan bagaimana menyelesaikan konflik tersebut dalam konteks hukum ekonomi syariah, saya akan mempertimbangkan apakah mungkin.

Dampak Perubahan Sosial Terhadap Hukum Bisnis Syariah: Mengkaji bagaimana perubahan sosial seperti urbanisasi, globalisasi, dan perkembangan teknologi dapat berdampak pada penerapan dan pemahaman Hukum Bisnis Syariah.

 Pendekatan sosiologi membantu mengkaji aspek sosial dan budaya dalam kajian hukum dagang syariah.

 Hal ini penting untuk memahami konteks praktik hukum bisnis syariah di  masyarakat.

  3. apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progessive law terhadap perkembangan hukum di indonesia?

= Pluralisme hukum Kritik terhadap sentralisme hukum:

-Kurangnya relevansi budaya: Pluralisme hukum menekankan pada keberagaman norma hukum dalam suatu masyarakat.

 Kritikus berpendapat bahwa sentralisme sayap kanan sering mengabaikan keberagaman ini, dan akibatnya, hal ini menjadi tidak relevan dengan kehidupan sehari-hari dan nilai-nilai budaya lokal.

-Supremasi hukum formal: Sentralisme hukum cenderung mengutamakan hukum formal atau  tertulis, dan hukum adat atau norma lokal seringkali diabaikan.

 Kritik terhadap pluralisme hukum menekankan bahwa hal ini dapat mengabaikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat lokal.

-Tidak mengakui hukum masyarakat adat: Pluralisme hukum mengakui bahwa sentralisme hukum seringkali tidak mengakui atau tidak cukup mengakui sistem hukum masyarakat adat.

 Hal ini mungkin mengabaikan sistem hukum yang sudah ada sebelum  sistem hukum modern diperkenalkan.

-Ketimpangan dalam penegakan hukum: Kritikus berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menyebabkan kesenjangan dalam penegakan hukum, dimana norma hukum formal tumpang tindih dengan norma lokal

.

UU Progresif mengkritik perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia:

Perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia: Hukum Progresif mengkritisi perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia.

- Hambatan bagi munculnya keadilan sosial dan kemajuan sosial.

Ketimpangan akses terhadap keadilan: Kritikus mengatakan sistem hukum  Indonesia tidak sepenuhnya menghasilkan akses yang setara terhadap keadilan.

 -Akses masyarakat terhadap sistem peradilan masih belum merata.

Korupsi Serius dan Keadilan Sosial: Progress Law menyelidiki tingginya tingkat korupsi dan ketidakadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia.

 Kritik-kritik ini menyoroti perlunya reformasi hukum untuk mengatasi masalah ini.

-Kurangnya perlindungan hak asasi manusia: Kritik terhadap kurangnya perlindungan hak asasi manusia  dalam sistem hukum Indonesia.

- Progress Law mendukung perubahan undang-undang untuk lebih menjamin dan melindungi hak-hak individu.

-Respon terbatas terhadap dinamika sosial: Hukum Progresif berpendapat bahwa kerangka hukum  Indonesia seringkali tidak merespons dinamika sosial yang berkembang.

 Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam mengatasi permasalahan yang ada.

 Harus diingat bahwa kritik terhadap sentralisme hukum dan pembangunan hukum di suatu negara sangatlah beragam, dan  pandangan yang berbeda mungkin muncul dari  kelompok sosial dan akademisi yang berbeda.

4.jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engeenering, socio-legel studies, legal pluaralism.

= Hukum dan Kontrol Sosial :

 -Pengertian : Hukum dan Kontrol Sosial mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat.

 Hal ini mencakup upaya  untuk membimbing dan mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat melalui norma hukum.

 - Pendapat Hukum: Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai alat kontrol sosial yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat.

 Pandangan hukum mengenai masalah ini mungkin berbeda tergantung pada apakah mereka memandang hukum sebagai alat yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial  atau secara kritis mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam kontrol sosial yang sah.

Hukum sebagai alat teknologi :

-Pengertian : Hukum sebagai alat teknologi adalah pengertian hukum sebagai alat perubahan sosial yang dapat dirancang dan dilaksanakan secara khusus.

 mengacu pada Tujuan yang ingin dicapai dalam masyarakat.

 - Pendapat Hukum: Beberapa orang mungkin mendukung gagasan ini, memandang hukum sebagai sarana untuk membawa perubahan positif dan membangun masyarakat yang lebih baik.

 Namun pendapat hukum juga bisa kritis terhadap potensi manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang menyusun undang-undang dengan tujuan tertentu.

Fikih sosial:  

-Definisi: Yurisprudensi sosial adalah pendekatan interdisipliner terhadap yurisprudensi yang mengkaji hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat.

 Hal ini mencakup analisis dampak sosial, politik, dan ekonomi dari sistem  dan kebijakan hukum.

 -Pendapat Hukum: Pendekatan ini seringkali dipandang sebagai cara yang lebih holistik dalam memahami hukum dalam konteks sosialnya.

 Pendapat hukum terhadap penelitian sosio-hukum dapat bersifat positif karena dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai interaksi hukum dan dinamika sosial.

Pluralisme hukum:

-Pengertian: Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan dan interaksi berbagai sistem hukum dalam suatu masyarakat.

 Hal ini dapat mencakup hidup berdampingannya hukum adat, hukum agama, dan hukum positif dalam suatu wilayah geografis.

 - Pendapat hukum: Pandangan hukum mengenai pluralisme hukum berbeda-beda.

 Meskipun ada yang mendukung pendekatan ini sebagai cara untuk mencerminkan keberagaman masyarakat, ada pula yang  melihatnya sebagai sumber konflik dan ketidakpastian hukum.

 Pendekatan progresif mungkin mencari cara untuk mengintegrasikan  sistem hukum yang berbeda untuk mencapai keadilan dan keharmonisan sosial.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

= Sosiologi hukum membantu mempelajari tentang hukum disosial dan berbagai macam norma,kaidah dan aturan hukum dimasyarakat yang sebelumnya saya belum ketahui, sosiologi hukum dapat memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Pemahaman tentang dinamika, analisis sosial dan ketidak adilan dan ketidak setaraan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun