-Pengertian : Hukum sebagai alat teknologi adalah pengertian hukum sebagai alat perubahan sosial yang dapat dirancang dan dilaksanakan secara khusus.
 mengacu pada Tujuan yang ingin dicapai dalam masyarakat.
 - Pendapat Hukum: Beberapa orang mungkin mendukung gagasan ini, memandang hukum sebagai sarana untuk membawa perubahan positif dan membangun masyarakat yang lebih baik.
 Namun pendapat hukum juga bisa kritis terhadap potensi manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang menyusun undang-undang dengan tujuan tertentu.
Fikih sosial: Â
-Definisi: Yurisprudensi sosial adalah pendekatan interdisipliner terhadap yurisprudensi yang mengkaji hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat.
 Hal ini mencakup analisis dampak sosial, politik, dan ekonomi dari sistem  dan kebijakan hukum.
 -Pendapat Hukum: Pendekatan ini seringkali dipandang sebagai cara yang lebih holistik dalam memahami hukum dalam konteks sosialnya.
 Pendapat hukum terhadap penelitian sosio-hukum dapat bersifat positif karena dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai interaksi hukum dan dinamika sosial.
Pluralisme hukum:
-Pengertian: Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan dan interaksi berbagai sistem hukum dalam suatu masyarakat.