Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

6 Desember 2023   22:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:48 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Pengertian : Hukum sebagai alat teknologi adalah pengertian hukum sebagai alat perubahan sosial yang dapat dirancang dan dilaksanakan secara khusus.

 mengacu pada Tujuan yang ingin dicapai dalam masyarakat.

 - Pendapat Hukum: Beberapa orang mungkin mendukung gagasan ini, memandang hukum sebagai sarana untuk membawa perubahan positif dan membangun masyarakat yang lebih baik.

 Namun pendapat hukum juga bisa kritis terhadap potensi manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang menyusun undang-undang dengan tujuan tertentu.

Fikih sosial:  

-Definisi: Yurisprudensi sosial adalah pendekatan interdisipliner terhadap yurisprudensi yang mengkaji hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat.

 Hal ini mencakup analisis dampak sosial, politik, dan ekonomi dari sistem  dan kebijakan hukum.

 -Pendapat Hukum: Pendekatan ini seringkali dipandang sebagai cara yang lebih holistik dalam memahami hukum dalam konteks sosialnya.

 Pendapat hukum terhadap penelitian sosio-hukum dapat bersifat positif karena dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai interaksi hukum dan dinamika sosial.

Pluralisme hukum:

-Pengertian: Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan dan interaksi berbagai sistem hukum dalam suatu masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun