Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

6 Desember 2023   22:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:48 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 -- Prosedur hukum yang lambat atau mahal dapat menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan hilangnya kepercayaan.

Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya.

 -- Pendidikan dan kesadaran hukum dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat.

Penegakan Hukum yang Profesional: Kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum sangatlah penting.

 -- Sistem seleksi, pelatihan, dan disiplin yang efektif bagi aparat penegak hukum dapat mendukung efektivitas penegakan hukum.

Sumber Daya yang Memadai: Keberhasilan penegakan hukum juga bergantung pada ketersediaan sumber daya seperti personel, anggaran, dan teknologi.

 -- Sumber daya yang tidak mencukupi dapat menjadi hambatan besar terhadap efektivitas undang-undang.

Keterbukaan dan akuntabilitas sistem hukum: Sistem hukum yang terbuka, transparan, dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

 -- Mekanisme pemantauan dan pengawasan eksternal  memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan integritas.

Partisipasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengembangan kebijakan hukum dan proses penegakan hukum  meningkatkan kepatuhan dan mendukung efektivitas hukum.

Rehabilitasi dan pencegahan kejahatan: Pendekatan hukum yang mencakup rehabilitasi dan pencegahan kejahatan serta penghukuman dapat mendukung efektivitas sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun