c.Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
d.Mengangkat pengurus BASYARNAS dengan susunan pengurus yang baru.
Dalam hal domisili, BASYARNAS sebagai lembaga hukum satu-satunya dan merupakan perangkat organisasi MUI, berkedudukan di ibu kota republic Indonesia yaitu di Jakarta. Apabila di pandang perlu dapat dibentuk cabang atau perwakilan di provinsi lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!