b.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa. Dalam arabitrase para pihak pertama dan terakhir.
c. Perjanjian arbitrase
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul suatu sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase sendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.
4.Badan Artbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Sejarah berdirinya badan arbitrase syariah nasional (basyarnas) tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat islam,kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya bank muamalat indonesia (BMI) dan bank perkreditan rakyat berdasarkan syariah (BPRS) serta asuransi takaful yang lebih dulu lahir.Â
Basyarnas adalah perubahan nama dari badan Arbitrase muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari arbitrase islam yang pertama kali di dirikan di Indonesia. Pendirinya di prakarsai oleh MUI tanggal 5 jumadil awal 1414H bertepatan dengan tanggal 21 oktober 1993 dan merupakan badan arbitrase syariah satu-satunya di Indonesia.
BAMUI didirikan dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara perdata yang timbul antara lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun lembaga keuangan syariah lainnya, yaitu persengketaan yang timbul antara lembaga keuangan syariah dan/atau antara nasabah atau anggota dengan lembaga keuangan. BAMUI semula didirikan dalam bentuk yayasan yang didirikan oleh MUI.Â
Selanjutnya dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional MUI tanggal 23-26 Desember 2002 ditegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitrase syariah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Berdasarkan hasil pertemuan anatara dewan pimpinan mejelis ulama Indonesia dan pengurus BAMUI tanggal 26 agustus 2003, serta memperhatikan surat pengurus badan arbitrase muamalat Indonesia no.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 oktober 2003, maka MUI dengan SK No.Kep-09/MUI/XII/2003, tanggal 30 syawal 1424/24 desember 2003, menetapkan bahwa:
a.Mengubah nama BAMUI menjadi BASYARNA.
b.Mengubah bentuk badan hukum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada di bawah MUI, dan merupakan perangkat organisasi MUI.