Mohon tunggu...
Riska Kamalia
Riska Kamalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arbitrase Syariah dengan Lembaga Peradilan Syariah

9 Mei 2018   20:16 Diperbarui: 9 Mei 2018   20:30 4582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A.PENGERTIAN ARBITRASE SYARIAH

Arbitrase syariah adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihk yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa yang ditempuh melalui lembaga arbitrase syariah dalam hal sengketa tersebut merupakan sengketa yang berhubungan dengan sengketa bisnis syariah yang bersifat perdata secara umum.

B.LEMBAGA PERADILAN

1.BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA

Kebijakan dalam bidang ekonomi, yaitu berupa peningkataan peranan di bidang pasar modal, memungkinkan timbulnya sengketa di antara beberapa pihak. Sebagai salah satu sarana untuk menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal, didirikanlah sebuah lembaga arbitrase di bawah dukungan aturan yang di keluarkan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam-LK), yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan berbagai aturan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangaan.

BAPMI menawarkan 3 (tiga) jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat di pilih oleh para pihak yang bersengketa , yaitu pendapat mengikat, mediasi, dan aribtrase. Di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, BAPMI menjamin netralitas dan independensinya. 

Hal ini dapat di lihat bahwa tidak seorang pun diperkenaankan oleh  BAPMI untuk bertindak sebagai arbiter/mediator atas suatu persengketaan apabila yang bersangkutan mempunyai hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dengan kasus yang di tangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa. Jika hubungan afiliasi atau benturan kepentingan baru di ketahui kemudian, maka arbiter/mediator itu akan di ganti dengan orang lain yang lebih netral dan independen.

a.Proses penyelesaian sengketa melalui BAPMI

Penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen (yang disebut arbiter) untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan yang di jatuhkan oleh arbiter bersifat final dan mengikat bagi para pihak dan tidak dapat di ajukan banding.

b.Syarat mengajukan permohonan melalui BAMPI

Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada arbitrase BAPMI adalah adanya terlebih dahulu suatu perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa. Tanpa ada nya perjanjian arbitrase maka bersengketaan tidak dapat diajukan kepada BAPMI. Yang dimaksud dengan perjanjian aribtrase adalah kesepakataan tertulis pada pihak bahwa persengketaan di antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase BAPMI.

2.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)

Pada tanggal 3 Desember 1997 kurang lebih 22 tahun sebelum dibuatnya UU No.30 tahun 1999, atas prakarsa dari Prof.R.Subekti,S.H. ( Mantan ketua MA ), Harjono Tijtrosubono,S.H. ( Ketua Ikatan Advokat Indonesia ), dan A.J.Abubakar,S.H. didirikanlah Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) sebagai lembaga penyelesaian sengketa komersial yang bersifat otonom dan independen.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar BANI, BANI adalah badan yang didirikan atas prakarsa KADIN Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai soal-soal perdagangan,industry dan keuangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. 

BANI merupakan lembaga peradilan yang mempunyai status yang bebas, otonom dan juga independen artinya BANI tidak daoat diintervensi oleh kekuasaan yang lain, selayaknya lembaga peradilan yang independen. Dengan demikian BANI diharapkan dapat bersikap objektif, adil, dan jujur dalam memandang dan memutuskan perkara yang dihadapinya nanti.

Salah satu hal yang dapat menunjukkan keindependenan BANI adalah dengan metode pengangkatan kepengurusannya yang untuk pertama kali diangkat Ketua KADIN, dan selanjutnya berbentuk yayasan. Proses pembentukan yayasan inilah yang dapat menunjukkan kemandirian dan independensi BANI, sebagai lembaga yang bukan berada dibawah kepentingan lembaga (KADIN).

Dalam Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman,metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah diakui,dimana dinyatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan diluar pengadilan Negara melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.

Pengaturan penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini dibawah pengaturan secara umum dalam Bab XII Pasal 58 sampai dengan Pasal 61 UU No.48 tahun 2009. Lembaga BANI berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan dibeberapa kota besar di Indonesia termasuk diantaranya adalah Surabaya, Denpasar, Bandung, Medan, Pontianak, Palembang dan Batam.

Tujuan dan Ruang lingkup BANI

Pada dasarnya BANI merupakan lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian-perjanjian atau transaksi bisnis mengenai soal perdagangan, industri, dan keuangan. Dalam menjalankan kegiatan dilapangan usaha bisnis merupakan suatu kebutuhan mutlak agar suatu sengketa dapat ditangani dan diselesaikan secara cepat dan adil.

. Secara umum BANI didirikan bertujuan untuk :

a)sebagai alternative dalam menyelesaikan sengketa dalam bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.

b)Menyelenggarakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitras atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat mengikat sesuai dengan peraturan prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.

3.BADAN ARBITRASE KOMODITI BERJANGKA INDONESIA

PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) menandatangani atka pendirian Badan Arbitrase Komoditi Perdagangan Berjangka Indonesia (BAKTI) pada tanggal 7 November 2008 di Auditorium Utama Dapartemen Perdagangan dengan disaksikan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Ibu Mari Elka Pangestu. Proses pendirian BAKTI dipersiapkan oleh sebuah tim kerja yang dibentuk oleh kepala BAPPEBTI. 

Bagi BAPPEBTI dan para pendiri BAKTI didirikannya BAKTI merupakan salah satu bentuk perlindungan hokum kepada masyarakat dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi melalui penyediaan sarana penyelesaian sengketa yang adil, lebih sederhana dan lebih cepat daripada pengadilan.

Pendirian BAKTI tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dengan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan murah. BAKTI merupakan badan independen dan mandiri yang memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata dibidang perdagangan komoditi berjangka.

1. Penyelesaian sengketa oleh BAKTI

a. Sengketa

Para pihak yang terlibat dalam persengketaan mempunyai berbagai pilihan

bagaimana mereka akan menyelesaikan sengketanya. Secara umum ada 2 bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan sifatnya yaitu sebagai berikut :

- Non-ajudikasi yaitu melalui penyelesaian yang "tidak memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu,mekanisme yang paling populer adalah negosiasi dan mediasi.

- Ajudikasi yaitu melalui penyelesaian "memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu, mekanisme yang paling populer adalah pengadilan dan arbitrase.

b.Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa. Dalam arabitrase para pihak pertama dan terakhir.

c. Perjanjian arbitrase

Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul suatu sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase sendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.

4.Badan Artbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

Sejarah berdirinya badan arbitrase syariah nasional (basyarnas) tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat islam,kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya bank muamalat indonesia (BMI) dan bank perkreditan rakyat berdasarkan syariah (BPRS) serta asuransi takaful yang lebih dulu lahir. 

Basyarnas adalah perubahan nama dari badan Arbitrase muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari arbitrase islam yang pertama kali di dirikan di Indonesia. Pendirinya di prakarsai oleh MUI tanggal 5 jumadil awal 1414H bertepatan dengan tanggal 21 oktober 1993 dan merupakan badan arbitrase syariah satu-satunya di Indonesia.

BAMUI didirikan dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara perdata yang timbul antara lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun lembaga keuangan syariah lainnya, yaitu persengketaan yang timbul antara lembaga keuangan syariah dan/atau antara nasabah atau anggota dengan lembaga keuangan. BAMUI semula didirikan dalam bentuk yayasan yang didirikan oleh MUI. 

Selanjutnya dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional MUI tanggal 23-26 Desember 2002 ditegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitrase syariah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Berdasarkan hasil pertemuan anatara dewan pimpinan mejelis ulama Indonesia dan pengurus BAMUI tanggal 26 agustus 2003, serta memperhatikan surat pengurus badan arbitrase muamalat Indonesia no.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 oktober 2003, maka MUI dengan SK No.Kep-09/MUI/XII/2003, tanggal 30 syawal 1424/24 desember 2003, menetapkan bahwa:

a.Mengubah nama BAMUI menjadi BASYARNA.

b.Mengubah bentuk badan hukum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada di bawah MUI, dan merupakan perangkat organisasi MUI.

c.Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.

d.Mengangkat pengurus BASYARNAS dengan susunan pengurus yang baru.

Dalam hal domisili, BASYARNAS sebagai lembaga hukum satu-satunya dan merupakan perangkat organisasi MUI, berkedudukan di ibu kota republic Indonesia yaitu di Jakarta. Apabila di pandang perlu dapat dibentuk cabang atau perwakilan di provinsi lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun