Mohon tunggu...
Riska Kamalia
Riska Kamalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arbitrase Syariah dengan Lembaga Peradilan Syariah

9 Mei 2018   20:16 Diperbarui: 9 Mei 2018   20:30 4582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b)Menyelenggarakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitras atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat mengikat sesuai dengan peraturan prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.

3.BADAN ARBITRASE KOMODITI BERJANGKA INDONESIA

PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) menandatangani atka pendirian Badan Arbitrase Komoditi Perdagangan Berjangka Indonesia (BAKTI) pada tanggal 7 November 2008 di Auditorium Utama Dapartemen Perdagangan dengan disaksikan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Ibu Mari Elka Pangestu. Proses pendirian BAKTI dipersiapkan oleh sebuah tim kerja yang dibentuk oleh kepala BAPPEBTI. 

Bagi BAPPEBTI dan para pendiri BAKTI didirikannya BAKTI merupakan salah satu bentuk perlindungan hokum kepada masyarakat dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi melalui penyediaan sarana penyelesaian sengketa yang adil, lebih sederhana dan lebih cepat daripada pengadilan.

Pendirian BAKTI tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dengan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan murah. BAKTI merupakan badan independen dan mandiri yang memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata dibidang perdagangan komoditi berjangka.

1. Penyelesaian sengketa oleh BAKTI

a. Sengketa

Para pihak yang terlibat dalam persengketaan mempunyai berbagai pilihan

bagaimana mereka akan menyelesaikan sengketanya. Secara umum ada 2 bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan sifatnya yaitu sebagai berikut :

- Non-ajudikasi yaitu melalui penyelesaian yang "tidak memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu,mekanisme yang paling populer adalah negosiasi dan mediasi.

- Ajudikasi yaitu melalui penyelesaian "memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu, mekanisme yang paling populer adalah pengadilan dan arbitrase.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun