b)Menyelenggarakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitras atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat mengikat sesuai dengan peraturan prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
3.BADAN ARBITRASE KOMODITI BERJANGKA INDONESIA
PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) menandatangani atka pendirian Badan Arbitrase Komoditi Perdagangan Berjangka Indonesia (BAKTI) pada tanggal 7 November 2008 di Auditorium Utama Dapartemen Perdagangan dengan disaksikan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Ibu Mari Elka Pangestu. Proses pendirian BAKTI dipersiapkan oleh sebuah tim kerja yang dibentuk oleh kepala BAPPEBTI.Â
Bagi BAPPEBTI dan para pendiri BAKTI didirikannya BAKTI merupakan salah satu bentuk perlindungan hokum kepada masyarakat dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi melalui penyediaan sarana penyelesaian sengketa yang adil, lebih sederhana dan lebih cepat daripada pengadilan.
Pendirian BAKTI tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dengan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan murah. BAKTI merupakan badan independen dan mandiri yang memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata dibidang perdagangan komoditi berjangka.
1. Penyelesaian sengketa oleh BAKTI
a. Sengketa
Para pihak yang terlibat dalam persengketaan mempunyai berbagai pilihan
bagaimana mereka akan menyelesaikan sengketanya. Secara umum ada 2 bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan sifatnya yaitu sebagai berikut :
- Non-ajudikasi yaitu melalui penyelesaian yang "tidak memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu,mekanisme yang paling populer adalah negosiasi dan mediasi.
- Ajudikasi yaitu melalui penyelesaian "memaksa" para pihak kepada suatu resolusi tertentu, mekanisme yang paling populer adalah pengadilan dan arbitrase.