Mohon tunggu...
Riska Kamalia
Riska Kamalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arbitrase Syariah dengan Lembaga Peradilan Syariah

9 Mei 2018   20:16 Diperbarui: 9 Mei 2018   20:30 4582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)

Pada tanggal 3 Desember 1997 kurang lebih 22 tahun sebelum dibuatnya UU No.30 tahun 1999, atas prakarsa dari Prof.R.Subekti,S.H. ( Mantan ketua MA ), Harjono Tijtrosubono,S.H. ( Ketua Ikatan Advokat Indonesia ), dan A.J.Abubakar,S.H. didirikanlah Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) sebagai lembaga penyelesaian sengketa komersial yang bersifat otonom dan independen.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar BANI, BANI adalah badan yang didirikan atas prakarsa KADIN Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai soal-soal perdagangan,industry dan keuangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. 

BANI merupakan lembaga peradilan yang mempunyai status yang bebas, otonom dan juga independen artinya BANI tidak daoat diintervensi oleh kekuasaan yang lain, selayaknya lembaga peradilan yang independen. Dengan demikian BANI diharapkan dapat bersikap objektif, adil, dan jujur dalam memandang dan memutuskan perkara yang dihadapinya nanti.

Salah satu hal yang dapat menunjukkan keindependenan BANI adalah dengan metode pengangkatan kepengurusannya yang untuk pertama kali diangkat Ketua KADIN, dan selanjutnya berbentuk yayasan. Proses pembentukan yayasan inilah yang dapat menunjukkan kemandirian dan independensi BANI, sebagai lembaga yang bukan berada dibawah kepentingan lembaga (KADIN).

Dalam Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman,metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah diakui,dimana dinyatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan diluar pengadilan Negara melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.

Pengaturan penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini dibawah pengaturan secara umum dalam Bab XII Pasal 58 sampai dengan Pasal 61 UU No.48 tahun 2009. Lembaga BANI berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan dibeberapa kota besar di Indonesia termasuk diantaranya adalah Surabaya, Denpasar, Bandung, Medan, Pontianak, Palembang dan Batam.

Tujuan dan Ruang lingkup BANI

Pada dasarnya BANI merupakan lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian-perjanjian atau transaksi bisnis mengenai soal perdagangan, industri, dan keuangan. Dalam menjalankan kegiatan dilapangan usaha bisnis merupakan suatu kebutuhan mutlak agar suatu sengketa dapat ditangani dan diselesaikan secara cepat dan adil.

. Secara umum BANI didirikan bertujuan untuk :

a)sebagai alternative dalam menyelesaikan sengketa dalam bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun