artinya:
“tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta”
E. MACAM MACAM RIBA
Menurut Jumhur Ulama
Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Fadhl
Menurut ulama Hanafiyah, riba fadhl adalah tambahan zat harta pada akad jual-beli yang diukur dan sejenis.
riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
2. Riba Nasi’ah
Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda disbanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. Contoh jual-beli yang tidak ditimbang, seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan.
Menurut Ulama Syafi’iyah