Mohon tunggu...
Ririn Setyaningrum
Ririn Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - "Do, What You Can do It"

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Pemajakan atas Transaksi E-Commerce serta Pola dan Karakteristik E-Commerce

20 Mei 2020   01:53 Diperbarui: 21 Mei 2020   07:42 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi Penyedia Platform Marketplace:

  • Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh kepada pedagang dan penyedia jasa terkait penyediaan layanan platform Marketplace.

  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pph terkait penjualan barang dagangan atau jasa milik penyedia platform Marketplace.

  • Menyampaikan perhitungan transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. 

     

Bagi Pedagang dan Penyedia jasa yang menggunakan Platform Marketplace:

  • Melaporkan NPWP kepada pihak penyedia platform Marketplace.

  • Apabila tidak memiliki NPWP, dapat membuat NPWP terlebih dahulu atau memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform Marketplace.

  • Melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait Pph, dengan membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari Omset (untuk omset yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun).

  • Dikukuhkan sebagai PKP (untuk omset melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun) dan melakukan kewajiban terkait PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun