Mohon tunggu...
Ririn Setyaningrum
Ririn Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - "Do, What You Can do It"

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Pemajakan atas Transaksi E-Commerce serta Pola dan Karakteristik E-Commerce

20 Mei 2020   01:53 Diperbarui: 21 Mei 2020   07:42 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                   Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai dampak globalisasi telah mengubah perilaku seseorang, salah satunya dalam penggunaan media elektronik atau internet. Banyak kegiatan yang dapat dilakukan di media elektronik yaitu transaksi jual beli barang secara online atau yang kita kenal sebagai e-commerce. E-commerce menjadi sangat populer dan menjadi cara baru bagi masyarakat untuk melakukan bisnis. Adanya peluang yang menjanjikan, banyak para pengusaha lokal maupun asing bergabung ke industri ini dengan membangun online shop.. Dengan adanya perdagangan tersebut, disisi pemajakan akan dikenakan pajak e-commerce dari seluruh transaksi tersebut.

Apa itu E-Commerce?

Belanja online
Belanja online

E-Commerce merupakan mekanisme transaksi jual beli atau perdagangan dengan menggunakan fasilitas elektronik (internet) sebagai media komunikasinya. Pengertian tersebut  sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.

Saat ini e-commerce tidak hanya diartikan sebagai transaksi jual beli barang saja, namun juga mencakup pelayanan pelanggan online dan pertukaran dokumen bisnis.

Pola dan Karakteristik E-Commerce

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-62/PJ/2013, e-commerce dapat dikelompokkan menjadi 4 model, antara lain: Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

Keempat model tersebut memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan yang lain. Model tersebut dibuat untuk memudahkan para pelaku e-commerce dalam menentukan usahanya masuk ke model yang mana.

 

1. Online Marketplace

Banyak yang menganggap marketplace dan online shop itu sama, padahal berbeda. Marketplace adalah satu model usaha yang menghubungkan antara pedagang online untuk berjualan atau bisa dibilang sebagai perantara. Menggunakan marketplace dapat mempermudah dalam proses penjualan karena adanya proses promosi produk dagangannya dan memberikan fasilitas pembayaran uang secara online. Sebenarnya marketplace sama halnya dengan perdagangan pasar tradisional pada umumnya yang membedakannya, marketplace menggunakan internet.

Melalui sistem marketplace penjual tidak perlu melakukan tawar menawar  atau tanya jawab mengenai spesifikasi karena dalam sistem marketplace sudah tersedia detail spesifikasi barang yang diperdagangkan. Menggunakan sistem marketplace lebih menguntungkan daripada pasar tradisional. Tidak perlunya pedagang menyewa tempat untuk berdagangnya, hanya cukup dengan mendaftarkan diri. Saat ini sudah banyak yang mengguakan sistem marketplace seperti contohnya Bukalapak, shopee, tokopedia dan oLx. Sedangkan untuk  E Commerce sering dikatakan  orang sebagai marketplace, namun pada kenyataannya dua sistem ini berbeda. Walaupun pada dasarnya cara penggunaan kedua sistem ini sama, yang membedakan marketplace dengan E Commerce hanya menjual barangnya melalui websitenya sendiri dan tidak memberikan tempat pada penjual atau pemilik toko online lainnya.

Dari segi aspek perpajakan

Objek PPh

-Penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.

-Penghasilan penjualan barang atau penyediaan jasa.

-Penghasilan dari jasa perantara pembayaran.

Objek PPN

 -Jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.

- Penyerahan BKP/JKP.

   Penyerahan jasa perantara pembayaran.

2. Classified Ads

Classified Ads adalah bentuk kegiatan yang menyediakan tempat atau waktu untuk memajang  konten (berupa teks, gravik, video penjelasan, dan informasi) barang atau jasa bagi penyedia iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui tempat yang disediakan oleh penyedia Classified Ads.

Contoh Classified Ads : tokobagus.com, berniaga.com

Dari segi aspek perpajakan

Objek PPh

 Penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.

Objek PPN

 Jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.

3. Daily Deals

Daily Deals adalah salah satu e commerce yang peminatnya semakin hari semakin banyak karena situs ini terkadang memberikan diskon yang begitu besar. Perangkat ini juga menawarkan model berbelanja yang baru dan memberikan banyak kemudahan untuk menawarkan produknya. Daily deals menawarkan diskon produk atau jasa kepada custemer melalui media online jaringan sosial atau e mail. Pada dasarnya Daily deals adalah perangkat yang menyediakan tempat bisnis yang sinergi dan menguntungkan

baik bagi para penjual barang maupun konsumen. Perangkat ini menjual barang dan jasa kepada pembeli /konsumen dengan cara menggunakan voucher sebagai alat pembayarannya.

Contoh Daily Deals: dealgoing.com

Dari segi aspek perpajakan

Objek PPh

-Penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.

-Penghasilan dari penjualan barang  / penyediaan jasa.

-Penghasilan dari jasa perantara pembayaran.

Objek PPN

 -Jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain.

 -Penyerahan BKP/JKP.

 -Penyerahan jasa perantara pembayaran.

4. Online Retail

   

   Online Retail merupakan bentuk perdagangan elektronik yaitu kegiatan menjual barang dan jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail  dan pembeli dapat membelinya langsung melalui internet.

Contoh Online Retail: bhinneka.com, gramedia.com

Dari segi aspek perpajakan

Objek PPh

 Penghasilan dari penjualan barang / penyediaan jasa.

Objek PPN

- Penyerahan BKP/JKP.

Adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dipandang perlu untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan model transaksi yang digunakan.

Pajak E-Commerce
Pajak E-Commerce

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) disebutkan:

Bagi Penyedia Platform Marketplace:

  • Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh kepada pedagang dan penyedia jasa terkait penyediaan layanan platform Marketplace.

  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pph terkait penjualan barang dagangan atau jasa milik penyedia platform Marketplace.

  • Menyampaikan perhitungan transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. 

     

Bagi Pedagang dan Penyedia jasa yang menggunakan Platform Marketplace:

  • Melaporkan NPWP kepada pihak penyedia platform Marketplace.

  • Apabila tidak memiliki NPWP, dapat membuat NPWP terlebih dahulu atau memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform Marketplace.

  • Melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait Pph, dengan membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari Omset (untuk omset yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun).

  • Dikukuhkan sebagai PKP (untuk omset melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun) dan melakukan kewajiban terkait PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

      

    Kewajiban PKP dalam Pemajakan atas Transaksi E-Commerce

Pengusaha Kena Pajak Penyedia jasa yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui sistem elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform marketplace diwajibkan memungut, menyetorkan dan melaporkan:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. 

    Dari pengenaan pajaknya sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM). 

    Ketentuannya, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemajakan atas transaksi e-commerce menegaskan Pengusaha Kena Pajak Pedagang dan Pengusaha Kena Pajak Penyedia Jasa, Wajib melaporkan Kewajiban Pajaknya dalam SPT Masa PPN setiap masa Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melalui penyedia platform marketplace.

Demikian ulasan mengenai Pemajakan atas transaksi E-Commerce serta Pola dan Karakteristiknya. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pengguna bisnis E-Commerce. Serta dapat menambah wawasan dapat memberikan masukan terkait Pemajakan atas Transaksi E Commerce .

Referensi:

1. Direktorat Jenderal Pajak

2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3. DDTC Indonesia

4. Kementerian Komunikasi dan Informatika

5. Peraturan Menteri Keuangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun