Mohon tunggu...
Ririn Setyaningrum
Ririn Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - "Do, What You Can do It"

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Pemajakan atas Transaksi E-Commerce serta Pola dan Karakteristik E-Commerce

20 Mei 2020   01:53 Diperbarui: 21 Mei 2020   07:42 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  

Kewajiban PKP dalam Pemajakan atas Transaksi E-Commerce

  • Pengusaha Kena Pajak Penyedia jasa yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui sistem elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform marketplace diwajibkan memungut, menyetorkan dan melaporkan:

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. 

      Dari pengenaan pajaknya sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM). 

      Ketentuannya, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam pemajakan atas transaksi e-commerce menegaskan Pengusaha Kena Pajak Pedagang dan Pengusaha Kena Pajak Penyedia Jasa, Wajib melaporkan Kewajiban Pajaknya dalam SPT Masa PPN setiap masa Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melalui penyedia platform marketplace.

    Demikian ulasan mengenai Pemajakan atas transaksi E-Commerce serta Pola dan Karakteristiknya. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pengguna bisnis E-Commerce. Serta dapat menambah wawasan dapat memberikan masukan terkait Pemajakan atas Transaksi E Commerce .

    Referensi:

    1. Direktorat Jenderal Pajak

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun