Â
Kewajiban PKP dalam Pemajakan atas Transaksi E-Commerce
Pengusaha Kena Pajak Penyedia jasa yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui sistem elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform marketplace diwajibkan memungut, menyetorkan dan melaporkan:
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.Â
Dari pengenaan pajaknya sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM).Â
Ketentuannya, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemajakan atas transaksi e-commerce menegaskan Pengusaha Kena Pajak Pedagang dan Pengusaha Kena Pajak Penyedia Jasa, Wajib melaporkan Kewajiban Pajaknya dalam SPT Masa PPN setiap masa Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melalui penyedia platform marketplace.
Demikian ulasan mengenai Pemajakan atas transaksi E-Commerce serta Pola dan Karakteristiknya. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pengguna bisnis E-Commerce. Serta dapat menambah wawasan dapat memberikan masukan terkait Pemajakan atas Transaksi E Commerce .
Referensi:
1. Direktorat Jenderal Pajak