Bagi Penyedia Platform Marketplace:
Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh kepada pedagang dan penyedia jasa terkait penyediaan layanan platform Marketplace.
-
Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pph terkait penjualan barang dagangan atau jasa milik penyedia platform Marketplace.
Menyampaikan perhitungan transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.Â
Â
Bagi Pedagang dan Penyedia jasa yang menggunakan Platform Marketplace:
Melaporkan NPWP kepada pihak penyedia platform Marketplace.
Apabila tidak memiliki NPWP, dapat membuat NPWP terlebih dahulu atau memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform Marketplace.
Melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait Pph, dengan membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari Omset (untuk omset yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun).
Dikukuhkan sebagai PKP (untuk omset melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun) dan melakukan kewajiban terkait PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!