Mohon tunggu...
Ririn Setyaningrum
Ririn Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - "Do, What You Can do It"

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Pemajakan atas Transaksi E-Commerce serta Pola dan Karakteristik E-Commerce

20 Mei 2020   01:53 Diperbarui: 21 Mei 2020   07:42 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   

   Online Retail merupakan bentuk perdagangan elektronik yaitu kegiatan menjual barang dan jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail  dan pembeli dapat membelinya langsung melalui internet.

Contoh Online Retail: bhinneka.com, gramedia.com

Dari segi aspek perpajakan

Objek PPh

 Penghasilan dari penjualan barang / penyediaan jasa.

Objek PPN

- Penyerahan BKP/JKP.

Adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dipandang perlu untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan model transaksi yang digunakan.

Pajak E-Commerce
Pajak E-Commerce

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) disebutkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun