Â
  Online Retail merupakan bentuk perdagangan elektronik yaitu kegiatan menjual barang dan jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail  dan pembeli dapat membelinya langsung melalui internet.
Contoh Online Retail: bhinneka.com, gramedia.com
Dari segi aspek perpajakan
Objek PPh
 Penghasilan dari penjualan barang / penyediaan jasa.
Objek PPN
- Penyerahan BKP/JKP.
Adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dipandang perlu untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan model transaksi yang digunakan.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) disebutkan: