Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembaruan dalam Falsafah Batak

28 September 2018   21:11 Diperbarui: 29 September 2018   12:00 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam artian jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan tidak sesuai dengan perkembangan sosial dan teknologi maka perlu diadakan pembaharuan.

Ibarat sebuah rumah yang diwariskan oleh nenek moyang kita kepada kita untuk ditempati, kita wajib merawat dan melestarikannya. Dan jika suatu saat ada bagian-bagian yang rusak, kita harus memperbaiki dengan tidak merubah wujud asli dari rumah itu.

Tetapi dalam beberapa kasus, jika misalnya atapnya yang terbuat dari ijuk sudah rusak sementara ijuk sudah sulit untuk didapatkan, maka saya pikir tidak masalah jika diganti dengan atap seng atau spandek, disesuaikan dengan keperluannya.

Demikian juga dengan bentuk rumah yang baru dibangun oleh masyarakat suku Batak, bentuknya tidak harus mengikuti bentuk rumah adat Batak, tetapi memaknai filosofi rumah sebagai "bagas" saya pikir tidak salah dan sangat perlu tetap dilestarikan.

Dalam beberapa hal yang sangat mendasar mengenai aturan hukum sesuai dengan kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (Butir pertama dalam sila pertama, PANCASILA), umpasa Batak berkata:

Nunga mumpat akka taluktuk, nunga sega akka gadu-gadu

Nunga muba uhum naburuk, nunga ro be naimbaru

Yang artinya:

Sudah tercabut tiang (tempat menyembelih orang), sudah rusak pematang sawah

Sudah berubah hukum (aturan) yang buruk, sudah datang/digantikan dengan (hukum/aturan) yang baru.

Kita harus mengakui dengan jujur bahwa dahulu sebelum masuknya agama ke tanah Batak, ada hukum dan aturan-aturan yang bertentangan atau tidak baik menurut ajaran agama maka hal-hal tersebut perlu dibuang sedangkan yang baik tetap dipertahankan dan dilestarikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun