Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembaruan dalam Falsafah Batak

28 September 2018   21:11 Diperbarui: 29 September 2018   12:00 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Photo : sumutpos.co)

Falsafah Batak itu bukan dogma yang harus diterima sepenuhnya sebagai kebenaran mutlak yang tidak boleh direvisi atau diganggu gugat. 

Secara umum pengertian falsafah adalah pandangan hidup, yaitu: anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki oleh orang atau masyarakat dalam suatu daerah atau kelompok.

Anggapan, gagasan, dan sikap batin yang dimiliki oleh orang atau masyarakat dalam suatu kelompok dan dalam suatu daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan spiritual, soasial dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa itu.

Karena itu anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki oleh orang atau masyarakat itu bersifat dinamis. Artinya akan berubah sesuai dengan bertambahnya pengetahuan spiritual (agama), soasial dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Demikian juga halnya dengan falsafah Batak, sangat terbuka kepada pembaharuan yang sifatnya ke arah yang lebih baik. Biasanya perubahan itu dapat berupa pencerahan terhadap mitos-mitos yang melatarbelakangi sebuah falsafah atau teknis pelaksanaan sebuah ritual adat istiadat.

Seperti yang tergambar dalam umpasa (pantun) berikut ini:

Ompu Raja Ijolo, martungkot siala gundi,

Pinungka ni omputa parjolo, siihutonon ni hita akka na uppudi,

Yang artinya kurang lebih sebagai berikut:

Nenek moyang terdahulu memakai tongkat dari (pohon) siala gundi

Apa yang dimulai (diwariskan) nenek moyang kita terdahulu, diikuti (diteruskan) oleh generasi berikutnya.

Maksud umpasa ini adalah, apapun yang diwariskan oleh nenek moyang kita terdahulu berupa falsafah, adat-istiadat dan sebagainya, harus diikuti dan diteruskan ke generasi-generasi berikutnya tanpa perlu ditelaah apakah itu baik atau buruk, mitos atau fakta, bertentangan dengan ajaran agama atau tidak.

Tetapi setelah masuknya pencerahan melalui agama dan pesatnya perkembangan teknologi, umpasa tersebut dianggap dibaharui menjadi:

Ompu Raja Ijolo martungkot siala gundi,

Akka na uli pinungka ni ompunta parjolo, siihutonon ni hita akka na uppudi.

Yang artinya menjadi;

Nenek moyang terdahulu memakai tongkat dari (pohon) siala gundi

Apa yang baik, yang dimulai (diwariskan) nenek moyang kita terdahulu, diikuti (diteruskan) oleh generasi berikutnya.

Dalam perubahan ini ditambahkan 3 kata "apa yang baik", yang diwariskan oleh nenek moyang terdahulu diikuti dan diteruskan ke generasi berikutnya. Sedangkan yang tidak baik, tidak boleh diikuti dan diteruskan ke generasi berikutnya tetapi harus dibuang.

Dalam versi lain disebutkan:  

Pinungka ni omputa parjolo, dipadenggan akka na uppudi

Yang artinya: Apa yang dimulai (diwariskan) nenek moyang kita terdahulu, diperbaiki oleh generasi berikutnya.

Dalam artian jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan tidak sesuai dengan perkembangan sosial dan teknologi maka perlu diadakan pembaharuan.

Ibarat sebuah rumah yang diwariskan oleh nenek moyang kita kepada kita untuk ditempati, kita wajib merawat dan melestarikannya. Dan jika suatu saat ada bagian-bagian yang rusak, kita harus memperbaiki dengan tidak merubah wujud asli dari rumah itu.

Tetapi dalam beberapa kasus, jika misalnya atapnya yang terbuat dari ijuk sudah rusak sementara ijuk sudah sulit untuk didapatkan, maka saya pikir tidak masalah jika diganti dengan atap seng atau spandek, disesuaikan dengan keperluannya.

Demikian juga dengan bentuk rumah yang baru dibangun oleh masyarakat suku Batak, bentuknya tidak harus mengikuti bentuk rumah adat Batak, tetapi memaknai filosofi rumah sebagai "bagas" saya pikir tidak salah dan sangat perlu tetap dilestarikan.

Dalam beberapa hal yang sangat mendasar mengenai aturan hukum sesuai dengan kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (Butir pertama dalam sila pertama, PANCASILA), umpasa Batak berkata:

Nunga mumpat akka taluktuk, nunga sega akka gadu-gadu

Nunga muba uhum naburuk, nunga ro be naimbaru

Yang artinya:

Sudah tercabut tiang (tempat menyembelih orang), sudah rusak pematang sawah

Sudah berubah hukum (aturan) yang buruk, sudah datang/digantikan dengan (hukum/aturan) yang baru.

Kita harus mengakui dengan jujur bahwa dahulu sebelum masuknya agama ke tanah Batak, ada hukum dan aturan-aturan yang bertentangan atau tidak baik menurut ajaran agama maka hal-hal tersebut perlu dibuang sedangkan yang baik tetap dipertahankan dan dilestarikan.

Yang jelas ada banyak pembaharuan-pembaharuan dalam falsafah dan adat-istiadat Batak yang sifatnya tidak tidak merusak nilai-nilai luhur dari falsafah dan adat-istiadat itu tetapi, tetapi justru semakin memperbaikinya dan menguatkannya.

Beberapa falsafah yang terkandung dalam umpasa berikut ini dianggap tidak lagi sesuai dengan masa kekinian adalah:

Bintang narumiris tu Ombun nasumorop

Maranak ma hamu riris marboru pe tung torop

(Yang artinya semoga kamu memiliki anak laki-laki dan anak perempuan yang banyak)

Juma ni sampulu pitu ma tu juma ni sampulu onom

Maranak ma hamu sampulu pitu, marboru sampulu onom

(Yang artinya: semoga kamu mempunyai anak laki-laki 17 orang dan anak perempuan 16 orang)

Kedua umpasa ini berhubungan dengan pandangan orang pada zaman dahulu: "banyak anak banyak rezeki". Tetapi sekarang sudah berubah, tidak lagi mengejar kuantitas tetapi sudah lebih mengarah ke kualitas: (cukup dua anak, laki-laki dan perempuan sama saja, yang penting pendidikan dan kesejahteraannya lebih terjamin.

Seperti kata umpasa berikut ini:

Manggoreng di balanga, mardisir mardosor;

Sai tubu ma angka boru na gabe sarjana, dohot anak na gabe propesor.

(Yang artinya: semoga kamu mempunyai anak perempuan yang menjadi sarjana dan anak laki-laki yang menjadi profesor).

Horas...3x

(RS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun