Tahun 2022:
- Laba fiskal = Rp 75.000.000, maka laba tersebut akan digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2021. Jadi, saldo kerugian fiskal 2021 berkurang sebesar Rp 125.000.000, sedangkan saldo rugi fiskal pada 2023 tetap Rp 30.000.000
Tahun 2023:Â
- Laba fiskal = Rp 30.000.000 Maka saldo rugi fiskal tahun 2021 akan dikurangkan, sehingga sisa Rp 95.000.000,- Sedangkan, rugi fiskal pada 2023 jumlahnya tidak berubah.
Tahun 2024:
- Laba fiskal: Rp 75.000.000, maka saldo rugi fiskal tahun 2021 akan dikurangkan lagi, sehinga tersisa Rp 20.000.000,- Sedangkan rugi fiskal tahun 2023 tetap Rp 30.000.000
Berdasarkan contoh di atas, dapat diketahui bahwa pada 2020, 2022, 2023, dan 2024 menghasilkan laba fiskal, kerugian tahun 2021 dapat dikompensasi atau diperhitungkan. Pada tahun ke 5, yakni 2024, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30.000.000 Jumlah ini tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30.000.000 juta tersebut dikatakan hangus.
Referensi :Â
2. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/kompensasi-kerugian-fiskal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!