Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal dan Memahami Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

26 Juni 2024   10:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:44 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2022:

  • Laba fiskal = Rp 75.000.000, maka laba tersebut akan digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2021. Jadi, saldo kerugian fiskal 2021 berkurang sebesar Rp 125.000.000, sedangkan saldo rugi fiskal pada 2023 tetap Rp 30.000.000

Tahun 2023: 

  • Laba fiskal = Rp 30.000.000 Maka saldo rugi fiskal tahun 2021 akan dikurangkan, sehingga sisa Rp 95.000.000,- Sedangkan, rugi fiskal pada 2023 jumlahnya tidak berubah.

Tahun 2024:

  • Laba fiskal: Rp 75.000.000, maka saldo rugi fiskal tahun 2021 akan dikurangkan lagi, sehinga tersisa Rp 20.000.000,- Sedangkan rugi fiskal tahun 2023 tetap Rp 30.000.000

Berdasarkan contoh di atas, dapat diketahui bahwa pada 2020, 2022, 2023, dan 2024 menghasilkan laba fiskal, kerugian tahun 2021 dapat dikompensasi atau diperhitungkan. Pada tahun ke 5, yakni 2024, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30.000.000 Jumlah ini tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30.000.000 juta tersebut dikatakan hangus.

Form Pembetulan SPT
Form Pembetulan SPT

e-SPT
e-SPT

Referensi : 

1. https://konsultanpajaksurabaya.com/pembetulan-spt-jangka-waktu-pembetulan-spt-dan-sanksi-bunga-atas-pembetulan-spt#gsc.tab=0

2. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/kompensasi-kerugian-fiskal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun